Senin, 20/05/2024 - 05:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Politikus Dukung Pasal Pembunuhan Berencana Jerat Mario Dandy Satriyo

 JAKARTA — Ketua Bidang Hukum DPP Partai Hanura Serfasius Serbaya Manek mendukung penerapan pasal percobaan pembunuhan berencana kepada Mario Dandy Satriyo.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Serfasius mengaku setuju Mario dijerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Mario Dandy Satriyo (20 tahun) merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Anshor Cristalino David Ozora (17).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Dari perspektif kami, tindakan kejam Dandy terhadap David lebih relevan dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan. Jadi hukumannya berat, maksimal 15 tahun penjara,” kata Serfasius, Ahad (26/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Dia mencermati tindakan Dandy dari pemberitaan, video dan keterangan polisi, maka tiga unsur percobaan pembunuhan berencana sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Juncto Pasal 53 KUHP.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Pertama, kata dia, adanya niat atau kehendak dari Mario Dandy Satriyo untuk berencana melakukan tindak pidana yang mengakibatkan David koma atau berpotensi bisa meninggal dunia.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Niatnya sudah ada untuk berbuat kejahatan, kalau niat tidak ada maka dia tidak mungkin menganiaya sampai korban tidak sadarkan diri atau berpotensi meninggal,” jelas praktisi hukum itu.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Kedua, kata Serfasius, kejahatan sudah mulai dilakukan Dandy atau permulaan pelaksanaan niat untuk membunuh David sudah dilaksanakan. Unsur ketiga adalah kejahatan tersebut tidak selesai dilakukan karena berbagai kemungkinan seperti perencanaan yang tidak sempurna atau sebab-sebab yang bersifat situasional.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Surya Paloh tak Tampik Anies Baswedan Bisa Saja Diusung Nasdem di Pilkada DKI Jakarta

“Karena alat-alat yang ditunjukkan mengarah ke sana sehingga demi keadilan kepada korban dan keluarganya, polisi tidak boleh segan-segan untuk melakukan pengusutan secara tuntas untuk menemukan unsur-unsur dugaan tindak pidana Pasal 53 KUHP, lebih relevan untuk dipersangkakan kepada yang bersangkutan (Dandy Satriyo),” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Lebih lanjut, Serfasius menegaskan hukuman yang berat kepada Dandy bisa menjadi edukasi bagi orang tua dalam mendidik anaknya. Menurut dia, orang tua harus bisa memastikan anaknya hidup disiplin, sederhana, dan tidak terperangkap dalam pola-pola hedon yang membuat anak arogan dan berpotensi bertindak melanggar hukum.

Pasal 340 KUHP menyebutkan, ‘Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun’.

Sementara tindak pidana terhadap percobaan melakukan suatu tindak kejahatan yang telah dimulai, namun tidak atau belum selesai (poging) merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 53 KUHP. Pidana maksimal untuk percobaan 15 tahun penjara jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Berita Lainnya:
Taruna Tingkat Dua STIP Jadi Tersangka Tunggal Tewasnya Putu Satria

Berikut ini adalah bunyi Pasal 53 KUHP:

(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;

(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga;

(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun;

(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas sebagai tersangka kasus penganiayaan David Ozora. Keduanya telah ditahan polisi. Mario Dandy Satriyo telah disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Sementara Shane Lukas disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

sumber : Antara

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi