Senin, 06/05/2024 - 14:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dipindah ke Lapas Bareskrim, LPSK: Kami Pertimbangkan Keselamatan Eliezer

ADVERTISEMENTS

Richard Eliezer. LPSK pertimbangkan keselamatan Richard Eliezer maka memindahkannya ke Lapas Bareskrim.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan agar Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dipindahkan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri demi alasan keselamatan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Pertimbangannya soal keamanan. Kami mempertimbangkan keselamatan Richard Eliezer, karena di Lapas lebih banyak orang (warga binaan), sehingga potensi keselamatan dia harus kita jaga. Sedangkan di rutan bareskrim lebih sedikit orang jadi bisa kita pantau keselamatannya,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Ketum PP Muhammadiyah: Belum Ada Pembahasan Formasi Kabinet Prabowo-Gibran
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Susilaningtias juga mengungkapkan rekomendasi pemindahan Eliezer ke Rutan Bareskrim, demi membantu persiapan yang bersangkutan untuk kembali bertugas sebagai anggota Polri.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Selain itu juga dengan di Rutan Bareskrim juga mendekatkan Richard dengan Korps Polri untuk persiapan bertugas kembali,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin siang mengeksekusi Bhadara E dari Rutan Bareskrim menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Eksekusi ini dilakukan setelah putusan terhadap Richard Eliezer dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah Kejaksaan Agung dan pengacara BharadaE menyatakan menerima.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Polisi Imbau Penonton Tidak Bawa Petasan Saat Nobar Timnas

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias dengan pidana satu tahun enam bulan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi