“Orang terlibat langsung harusnya juga ada bagian perencanaan, ada pengawasnya. Seharusnya dalam kasus ini juga ikut turut tanggung jawab,” katanya.
Dimana secara adminisratif tidak bisa hanya pidana, administrasi juga bisa diproses hukumnya. Harusnya seperti kasus beasiswa Aceh ditelusuri lagi pelanggaran administrtif.
“Untuk kasus BPKS apakah tersangkanya Ayah Merin saja, apakah tidak ada orang lain yang diuntungkan. Perusahaan- perusahaan diminta tanggung jawab,” jelasnya.
Sementara itu, mantan Wali Kota Sabang, Munawar Liza Zainal, menyebutkan bahwa dirinya merupakan orang pertama yang mewalan ketika itu. Dimana banyak pihak yang menyayangkan dan mengatakan istilah kuet pade lam reudok.
“Saya menjadi musuh bersama waktu itu. Waktu itu saya menentang ketika ada proses “PL” dalam hal pengadaan di BPKS,” ungkapnya.
Munawar menjelaskan, ketika melawan dirinya tidak sanggup, maka dirinya membentuk dewan pengawas (Dewas). Sehingga Dewas juga ditentang waktu itu dikatakan tidak ada surat dari presiden.
“Terpaksa kami surati presiden yang ototmatis dibalas jadi dewas. Waktu itu kami tidak digaji, tidak apa-apa, kami gaji sendiri, berkat bantuan pak Mawardi Ismail dibidang hukum kita jauh dari hal koruptif,” ujar Munawar.[]