Kamis, 02/05/2024 - 21:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Harimau Mati di Aceh Timur Diracun Pemilik Ternak Kambing

ADVERTISEMENTS

IDI RAYEUK – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur menangkap seorang petani warga Desa Peunaron Lama Kecamatan Peunaron Kabupaten Aceh Timur yang diduga meracuni seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) hingga mati.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Arief Sukmo Wibowo mengatakan usai mendapatkan laporan penemuan dari BKSDA Aceh, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dilapangan dan mencari keberadaan pemilik kebun pada Rabu 22 Februari 2023.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Saat diamankan, SY sedang berada dirumah saudaranya di Desa Pasir Putih Kecamatan Rantau Peureulak, Aceh Timur,” kata Arief.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Dikaitkan-kaitkan dengan Sopir Fortuner Viral Ugal-ugalan, Marsda TNI Purn Asep Adang: Tidak Kenal, Mobil Saya Pajero Sport
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Selanjutnya SY diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Dari hasil pemeriksaan Kepolisian, SY mengakui dirinya sengaja menabur racun hama dibangkai kambing yang dimangsa harimau tersebut.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“SY mengakui melakukan hal tersebut karena kesal dan emosi karena hewan ternaknya jadi santapan harimau,” jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur itu.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Atas hal tersebut, SY disangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Berita Lainnya:
Jelang Berbuka Puasa, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Ditangkap Polisi

Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya yang berbunyi “Setiap oran dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, megangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).[]

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi