Rabu, 01/05/2024 - 02:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jelang Berbuka Puasa, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Ditangkap Polisi

ADVERTISEMENTS

Aktivitas warga yang menghuni Kampung Susun Bayam di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/1/2024).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam, Jakarta Utara, Madani Muhammad Furqon dilaporkan ditangkap oleh kepolisian pada Selasa (2/4/2024). Tak hanya Furqon, istrinya juga ikut dibawa oleh aparat kepolisian.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Salah seorang warga yang tinggal di Kampung Susun Bayam, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Neneng, mengonfirmasi penangkapan kedua orang warga Kampung Bayam itu. Menurut dia, kedua warga itu dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara (Polrestro Jakut).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Iya (ditangkap),” kata Neneng saat dikonfirmasi Republika.co.id di Jakarta pada Selasa malam WIB. Baca: Prabowo Kalahkan Anies di Jakarta, Berikut Perincian Angkanya

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
PDIP Syaratkan Kader yang Ingin Maju Jadi Kepala Daerah tak Boleh Bohong

Berdasarkan keterangan yang diberikan, Furqon dan istrinya dijemput paksa oleh polisi pada Selasa sore, menjelang waktu berbuka puasa. Proses penjemputan itu disebut sewenang-wenang dan tidak sesuai aturan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Penangkapan itu dilakukan terkait masalah penempatan bangunan KSB yang berada di sisi utara Jakarta International Stadium (JIS). Padahal, saat ini warga yang menghuni KSB sedang melakukan pramediasi dengan PT Jakarta Propertindo atau Jakpro dan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Komnas HAM.

Kasus di KSB itu diketahui bermula ketika warga Kampung Bayam terdampak pembangunan JIS. Gubernur DKI kala itu, Anies Rasyid Baswedan menjanjikan mereka bisa tinggal di KSB. Warga juga menyebut, PT Jakpro telah menerbitkan SK yang berisi bahwa KSB diperuntukkan bagi warga Kampung Bayam.

Berita Lainnya:
Kejagung Sita Dua Unit Ferrari Milik Tersangka Harvey Moeis

Baca: Dandim Penjaga Jakarta Pusat Naik Pangkat Jadi Kolonel

Berbekal SK itu, warga menempati unit yang ada di KSB. Namun, pihak Jakpro tak kunjung memberikan akses listrik dan air bersih kepada warga. Justru, Jakpro disebut melaporkan warga karena melakukan dugaan tindak pidana penyerobotan atau memasuki pekarangan tanpa izin dan perusakan bersama-sama.

Adapun Kampung Bayam adalah lahan milik pemerintah. Sehingga warga sekarang dianggap ilegal jika memaksa menempati KSB yang diperuntukkan bagi pekerja Jakpro.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi