Rabu, 01/05/2024 - 00:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ketum PKN: Anas Urbaningrum Bakal Buka-bukaan Setelah Bebas

ADVERTISEMENTS

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Ketua PKN sebut Anas Urbaningrum akan buka-bukaan setelah bebas dari penjara.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika mengatakan, Anas Urbaningrum bakal bergabung dengan pihaknya setelah bebas dari penjara pada April 2023. Ia menyebut, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu bakal buka-bukaan soal kasus yang menjeratnya, termasuk kasus korupsi Hambalang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Beliau akan ada di kita akan buka semua sisi-sisi yang dulu terjadi sehingga orang jadi paham bahwa yang kemarin itu juga tidak sesuci yang dibayangkan,” kata Pasek kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Jokowi-Iriana Hingga Ma'ruf Amin akan Salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Pasek menegaskan, PKN siap menerima Anas. Dia mengungkapkan, ketika Anas sudah keluar dari penjara akan dilakukan pertemuan yang salah satunya membahas terkait jabatannya dalam partai tersebut.

ADVERTISEMENTS

“Beliau nanti yang akan menentukan ada pertemuan khusus nanti di bulan April,” ungkap Pasek.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sebelumnya diberitakan, Anas Urbaningrum diproyeksikan akan menempati jabatan khusus di PKN yang bertugas untuk menentukan arah perjuangan PKN ke depan. Struktur partai tersebut akan ditentukan pada bulan April.

Berita Lainnya:
Buntut Ruas Tol Bocimi Amblas, Pemudik Diminta Tetap Waspada

Sejumlah tokoh juga disebutkan akan bergabung dengan PKN. Namun, belum dirinci siapa saja tokoh yang dimaksud.

Anas Urbaningrum merupakan terpidana perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun 2010-2012.

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi