Sabtu, 04/05/2024 - 23:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ini Profil Hakim yang Tunda Pemilu, Salah Satunya Bebaskan ‘Keturunan’ Nyi Roro Kidul

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) pada Kamis (2/3). Lewat putusan itu, Majelis Hakim berpendapat agar Pemilu 2024 ditunda. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” tulis putusan yang dikutip Republika, Kamis (2/3). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Gugatan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu menjadikan KPU sebagai tergugat. Gugatan ini diajukan sejak 8 Desember 2022 oleh PRIMA. Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi KPU yang menganggap gugatan PRIMA kabur atau tidak jelas. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tulis putusan. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Putusan ini diketok oleh Hakim Ketua Majelis Teungku Oyong dengan anggota hakim H.Bakri dan Dominggus Silaban. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
PDIP: Megawati-Prabowo Miliki Ikatan Batin Meski Belum Bertemu

Pertama, Oyong menjabat hakim madya utama dengan pangkat dan golongan Pembina Utama Muda di PN Jakpus. Di PN Jakpus, Oyong pernah menolak gugatan yang diajukan Fadel Muhammad terhadap Ketua DPD, La Nyalla Mahmud Mattalitti, sebagai tergugat I dan Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin, sebagai tergugat II. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Dalam pantauan, Oyong pernah diperiksa Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) karena menganiaya wartawan Juhri Samanery. Oyong pun pernah dilaporkan atas vonis ringan kasus pembunuhan Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango. Tapi Oyong selalu lolos dari sanksi. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Oyong tercatat pernah bertugas diantaranya di PN Ambon, PN Medan, Sarolangun. Selama di PN Medan, Oyong pernah memutus bebas Siska W Maulidha, perempuan yang mengaku keturunan Nyi Roro Kidul. 

Berita Lainnya:
PPP Tegaska Belum Putuskan Gabung Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kedua, Dominggus saat ini duduk sebagai hakim utama muda dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d) di PN Jakpus. Dominggus pernah berdinas diantaranya di PN Medan, PN Rantauparapat. 

Di PN Medan, Dominggus pernah memutus bebas Lim Kok Liong Alias David Putra Negoro yang merupakan terdakwa dalam kasus pemalsuan akta dan penggelapan. Dominggus juga sempat ditunjuk sebagai hakim pengawas dalam pelaksanaan putusan yang mengabulkan gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Asiatech Bintan Sukses, PT Bahrul Sukses Makmur Konstruksi dan PT Sri Rahayu Perkasa terhadap PT Sun Resort. 

Ketiga, Hakim H. Bakri menjabat sebagai Hakim Utama Muda dengan pangkat Pembina Utama Madya. Tak banyak informasi yang dapat diperoleh mengenai rekam jejak Bakri berdasarkan penelusuran daring. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi