Profesor Gunawan Adnan menyebutkan, langkah untuk segera mendemisionerkan para Dewan Komisaris di tubuh Bank Aceh Syariah (BAS) menjadi suatu keniscayaan dan keharusan dalam rangka mereformasi kembali birokrasi manajemen Bank.
“Reformasi birokrasi manajemen Bank Aceh Syariah adalah target dari perbaikan BAS. Maka, mendemisionerkan para Dewan Komisaris di tubuh BAS adalah keniscayaan bagi para Pemegang Saham terutama Pemegang Saham Pengendali (PSP),” ucap Prof. Gunawan Adnan.
“Bukan tanpa sebab untuk mendemisionerkan para Dewan Komisaris di Bank Aceh Syariah,” sambung Prof. Gunawan lagi.
Ia menilai, sejauh ini Bank Aceh Syariah (BAS) tidak mungkin dengan hanya bermodalkan Komisaris yang dipandang banyak pihak kurang berintegritas dan kompoten tersebut dapat diharapkan akan menghasilkan produk-produk kebijakan yang strategis dan esensial dalam menjadikan Bank Aceh Syariah sebagai bank yang mandiri, pro rakyat dan kompetitif.
“Apalagi ketika dirharmonisasi Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Bank Aceh Syariah kerap terjadi. Maka, seluruh kebijakan strategis dan esensial itu akan terganggu pula. Untuk itu ketika PSP dan para pemegang saham lainnya mampu mendemisionerkan Dewan Komisaris, dapat dipastikan langkah-langkah reformis tersebut sedang berlangsung. Dan, di situ pula akan terlahirnya Direktur Utama atau Pimpinan BAS lainnya yang memiliki integritas tinggi, qualified serta pro rakyat,” demikian tutup Profesor Gunawan Adnan singkat mengakhiri percakapannya dengan HARIANACEH.co.id.