Senin, 06/05/2024 - 06:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Bolehkah Makan Kurma Medjool dari Israel?

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Sebuah komunitas pecinta Masjid Al Aqsha yang berbasis di Inggris yakni Friends of Al-Aqsa (FOA) beberapa waktu lalu menyerukan Muslim untuk memboikot produk kurma Israel. Menurut FOA, Israel adalah produsen kurma Medjoul terbesar di dunia, dengan 50 persen kurma Israel diekspor ke Eropa. Kurma ini kemudian dijual di supermarket besar serta toko-toko lokal di seluruh benua. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Melalui tagar #CheckTheLabel, FOA menyerukan seluruh Muslim terutama yang tinggal di negara-negara Eropa memeriksa label terlebih dulu sebelum membeli kurma. Mereka menyerukan agar Muslim tidak membeli kurma yang diproduksi Israel terlebih untuk berbuka puasa saat Ramadhan. Lalu apakah Muslim Indonesia juga perlu mendukung untuk  memboikot produk-produk Israel khususnya kurma Medjoul? Bagaimana hukumnya mengkonsumsi produk Israel?

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (IKADI) KH. Ahmad Kusyairi Suhail mengatakan bahwa Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Ini membuat produk Israel tak dapat masuk ke Indonesia.  

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Pada sisi lain, ia menjelaskan dalam Pembukaan UUD 1945 jelas tertulis, bahwa segala bentuk penjajahan harus ditentang karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan. Ia mengatakan Israel hingga saat ini masih menjajah Palestina. Sehingga menurutnya pembelaan rakyat Indonesia terhadap Palestina bukan lagi panggilan syar’i tapi juga panggilan konstitusi.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Terkait hukum mengkonsumsi atau menggunakan produk-produk Israel termasuk kurma Medjoul, kiai Kusyairi mengatakan bahwa pada dasarnya bermuamalah dan memanfaatkan produk orang kafir hukum asalnya boleh. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Kementerian Luar Negeri Israel Desak Sanksi Terhadap Iran

Dalam sebuah hadits juga dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan berhutang, lalu beliau menggadaikan baju perang besinya kepada orang tersebut.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Ketika ada maslahat atau dalam rangka memperkecil bahaya dan mudharat bagi kaum muslimin, maka memboikot produk orang Israel diperbolehkan. Apalagi Israel jelas-jelas saat ini menjajah Palestina, sehingga membeli produknya dapat memperkokoh aksinya dalam menjajah dan menzalimi saudara-saudara di Palestina,” kata kiai Kusyairi kepada Republika pada Jumat (3/3/2023).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Ia mengatakan boikot semacam ini pernah dilakukan oleh sahabat Tsumamaj bin Utsail RA. Dalam hadits yanh diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Rasulullah SAW memberikan kabar gembira kepada Tsumamah dan memerintahkannya untuk melaksanakan umroh. Ketika Tsumamah sampai di Makkah (untuk umroh), ada seseorang yang berkata kepadanya, “Apakah engkau telah murtad (dari agama nenek moyangmu)?”. Tsumamah mengatakan, “Tidak, justru aku telah masuk agama Islam bersama Muhammad Rasulullah SAW. Demi Allah, engkau tidak akan mendapatkan gandum dari Yamamah (sampai kepasa kaum Quraisy), kecuali diizinkan masuk oleh Nabi SAW.

Hadits ini menurut kiai Kusyairi merupakan di antara dalil bolehnya memboikot produk Israel ketika ada maslahat.

Sebelumnya  Majelis Ulama Indonesia mendukung seruan boikot produk kurma Israel yang digaungkan baru-baru ini oleh sebuah komunitas pecinta Masjid Al Aqsha yang berbasis di Inggris yakni Friends of Al-Aqsa (FOA). Melalui tagar #CheckTheLabel, FOA menyerukan seluruh Muslim terutama yang tinggal di negara-negara Eropa memeriksa label terlebih dulu sebelum membeli kurma. Mereka menyerukan agar Muslim tidak membeli kurma yang diproduksi Israel terlebih untuk berbuka puasa saat Ramadhan. 

Berita Lainnya:
Anjuran Bertakwa kepada Allah dalam Berbagai Kondisi

Ketua Komisi Hubungan Luar Negeri Majelis Ulama Indonesia (KHLN MUI), KH. Bunyan Saptomo mengatakan pihaknya mendukung seruan boikot produk kurma Israel. “Iya, MUI jelas mendukung seruan boikot korma Israel,” kata Bunyan kepada Republika.id pada Jumat (3/3/2023). 

Menurut FOA, Israel adalah produsen kurma Medjoul terbesar di dunia, dengan 50 persen kurma Israel diekspor ke Eropa. Kurma ini kemudian dijual di supermarket besar serta toko-toko lokal di seluruh benua. Seperti Inggris, pada 2020 Inggris mengimpor lebih dari 3.000 ton kurma dari Israel, senilai sekitar 7,5 juta pound (8,9 juta dolar Amerika).

Kendati demikian Bunyan tak dapat memastikan kurma asal Israel juga beredar di Indonesia. 

“Kalo ini tanya kementerian Perdagangan yg tangani impor expor,” katanya. 

Sementara itu sekretaris komisi fatwa MUI, KH Mifthul Huda mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada fatwa MUI terkait hukum membeli atau mengkonsumsi produk-produk Israel terlebih produk kurma medjoul dari Israel. 

 

 

 

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi