JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan tiga pemerintah daerah terkait upaya pelestarian budaya. Dengan pembaruan penandatangan itu diharapkan dapat mencakup dan meningkatkan layanan di museum dan cagar budaya yang dikelola oleh Kemendikbudristek.
Nota kesepakatan itu merupakan syarat penentuan pemanfaatan dan bagi hasil retribusi masuk cagar budaya, yaitu Taman Prasejarah Sumpang Bita di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Pangkep, Sulawesi Selatan; Kompleks Makam Raja-Raja Bangae Ondongan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat; dan Cagar Budaya Taman Prasejarah Leang-Leang di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
“Selama ini kita gunakan loket tiket masuk. Tetapi dengan perkembangan sekarang jauh lebih mudah dengan menggunakan e-tiket. Kita bisa mendapatkan data secara persis mengenai berapa jumlah pengunjung. Ini bukan cuma soal uang, dapat berapa, tapi juga untuk mengatur pengunjung agar mendaftar dulu sebelum datang,” ujar Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid, Selasa (7/3/2023).
Hilmar mengatakan, nota kesepakatan itu menjadi langkah awal penguatan pelestarian kebudayaan di Kabupaten Pangkep, Majene, dan Maros. Menurut dia, penandatanganan nota kesepakatan itu bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antara Kemendikbudristek dengan daerah-daerah yang memiliki cukup banyak peninggalan cagar budaya.
“Selanjutnya, silahkan berdiskusi dengan teman-teman Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX, di Makassar sehingga muatan lokal semakin banyak dan lestari,” kata Hilmar.
Dalam kesempatan yang berbeda, Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, menyambut baik nota kesepakatan dengan Kemendikbudristek. Nota kesepakatan itu, kata dia, menjadi landasan dalam menyinergikan dan memadukan pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Pangkep yang saling menguntungkan dan bermanfaat.
Bupati Majene, Achmad Syukri, dan Bupati Maros, Chaidir Syam, juga mengapresiasi nota kesepakatan itu. Bahkan, Chaidir menambahkan, nota kesepakatan tersebut dapat membuka jalan agar Cagar Budaya Taman Prasejarah Leang-Leang mendapatkan pengakuan secara global dari UNESCO.
“Semoga nota kesepakatan ini bisa menjadikan Cagar Budaya Taman Prasejarah Leang-Leang, mendapatkan pengakuan secara global dari UNESCO. Terlebih pada situs ini sudah ditemukan salah satu situs lukisan gua tertua yang sudah ada sejak 45 ribu tahun lalu. Ini peradaban yang perlu dilestarikan bersama,” jelas Chaidir.
Penandatangan nota kesepakatan dengan tiga pemerintah daerah itu dilaksanakan dalam waktu yang berbeda. Penandatangan nota kesepakatan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkep dilaksanakan pada 27 Februari 2023. Sementara itu, penandatangan dengan Kabupaten Majene dan Kabupaten Maros dilaksanakan pada 3 Maret 2023.
Tiga cagar budaya
Taman Prasejarah Sumpang Bita terletak di Kampung Sumpang Bita, Kelurahan Balocci, Kecamatan Balocci Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan. Taman Prasejarah ini termasuk dalam area Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung (TN-BABUL). Di Kompleks Taman Prasejarah Sumpang Bita terdapat dua gua prasejarah, yaitu Gua Sumpang Bita dan Gua Bulu Sumi, dengan luas kawasan sekitar dua hektare (ha) yang terbagi atas tanah datar dan gunung kapur.
Dari hasil pendataan, di gua ini terungkap temuan arkeologis berupa lukisan dinding gua, cangkang moluska, fragmen gerabah polos dan berhias, serta fragmen tulang dan gigi manusia. Kedua gua tersebut berada di bagian gugusan Bukit Bulu Bita. Saat ini Taman Prasejarah Sumpang Bita telah dimasukkan ke dalam daftar inventarisasi Situs Balai Pelestarian Cagar Budaya sebelum berubah menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan Sulawesi Selatan dengan nomor inventaris 195.
Selanjutnya, Kompleks Makam Raja-Raja Banggae yang terletak di Jalan Ondongan, Kampung Pangali-ali, Desa Pangali-ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Propinsi Sulawesi Barat. Penamaan situs ini diambil dari sebuah nama seorang pemimpin di daerah Poralle yang bernama Banggae.