Kamis, 02/05/2024 - 18:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Cegah Kasus RAT Berulang, Kemenkeu Perlu Petakan Titik Rawan Korupsi

ADVERTISEMENTS

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (1/3/2023).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memanggil 69 pegawainya yang terindikasi memiliki harta tidak wajar dan dikategorikan berisiko tinggi atau high risk. Penentuan itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mereka laporkan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang terbukti melakukan pelanggaran berat membuat Kemenkeu mendapat sorotan masyarakat. Diharapkan kasus serupa tidak terulang.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Bandara Baru Ini Layani 1.000 Penumpang Selama Libur Lebaran
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyebutkan, ada beberapa yang harus dilakukan Kemenkeu agar kasus sama tidak terjadi lagi. Di antaranya, pemerintah perlu memetakan titik rawan korupsi, dari pemeriksaan sampai pengadilan pajak. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Di bagian mana titik risiko terbesar itu? Apakah pada saat pemeriksaan? Lalu dibuat tindakan pencegahan pada titik rawan risiko korupsi tersebut,” ujarnya kepada Kamis (9/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Menurutnya, memang perlu manajemen risiko yang baik oleh DJP. Itu supaya dapat mencegah praktik korupsi terjadi lagi.

Berita Lainnya:
PT Timah Cetak Pendapatan Rp 2,06 Triliun, Turun 5,3 Persen

Sebelumnya, Kemenkeu memberi sanksi kepada RAT berupa pemecatan dan tidak diberikan uang pensiun. Fajry mengatakan, hukuman itu sesuai dengan aturan yang berlaku bagi pegawai.

Ia melanjutkan, hukuman yang lebih berat bisa diberikan oleh penegak hukum. Hanya saja tidak dimiskinkan seperti sanksi bagi pegawai korupsi di China.

“Tapi balik lagi, apakah ada dasar hukum untuk memiskinkan di Indonesia? Ada yang bilangan secara hukum memungkinkan, tapi biar ahli hukum yang lebih berkompeten, berkomentar soal ini. Kalau saya pribadi, sangat setuju sekali kalau koruptor dimiskinkan,” tuturnya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi