Selasa, 30/04/2024 - 00:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komnas: Kekerasan Pacaran Dominasi Kekerasan di Ranah Personal

ADVERTISEMENTS

Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2023 menyebut jumlah kasus kekerasan dalam pacaran menempati urutan pertama jenis kekerasan di ranah personal yang dilaporkan ke lembaga layanan selama 2022.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA – Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2023 menyebut jumlah kasus kekerasan dalam pacaran menempati urutan pertama jenis kekerasan di ranah personal yang dilaporkan ke lembaga layanan selama 2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Data lembaga layanan memperlihatkan angka kekerasan dalam pacaran tertinggi dengan 3.528 kasus, disusul kekerasan terhadap istri) 3.205 kasus, dan kekerasan terhadap anak perempuan 725 kasus,” kata Anggota Komnas Perempuan Theresia Iswarini saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kronologi Lengkap Anggota Polisi Manado Tewas di Jakarta Selatan dengan Luka Tembak di Kepala
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sementara kekerasan yang dilakukan mantan pacar sebanyak 713 kasus, kekerasan terhadap istri sebanyak 622 kasus, dan kekerasan dalam pacaran mencapai 422 kasus mendominasi pengaduan yang masuk ke Komnas Perempuan selama 2022.

ADVERTISEMENTS

Tren di ranah personal berdasarkan data pengaduan Komnas Perempuan menunjukkan pola yang sama dengan tahun sebelumnya, dimana kekerasan psikis menempati urutan pertama sebesar 40 persen, disusul kekerasan seksual 29 persen, kekerasan fisik 19 persen, dan kekerasan ekonomi 12 persen.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Data juga menunjukkan, kata dia, perempuan usia dewasa masih mendominasi pengalaman kekerasan.

Berita Lainnya:
Pengacara Angelina Jolie Tuduh Brad Pitt Lakukan KDRT Sebelum Berpisah  

“Meski demikian penting diberikan perhatian pada usia anak dan lansia. Sesungguhnya kerentanan perempuan pada kekerasan terjadi di segala tingkatan usia,” kata Theresia Iswarini.

Dikatakannya, keberadaan peraturan yang mendukung korban, seperti Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 turut berperan memberikan keyakinan kepada masyarakat untuk berani melaporkan kasusnya kepada lembaga layanan.

“Juga kampanye dan sosialisasi tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual dilakukan oleh banyak pihak di berbagai platform, termasuk media sosial,” kata Theresia Iswarini.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi