Minggu, 16/06/2024 - 07:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mahfud: Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kemenkeu Diduga Libatkan 467 Pegawai

JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menyebut, hal ini melibatkan sekitar 467 pegawai Kemenkeu dan terjadi sejak 2009 silam.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Transaksi mencurigakan karena dugaan pencucian uang yang melibatkan 467 orang pegawai di Kementerian Keuangan sejak tahun 2009 sampai dengan 2023,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/03/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Mahfud menegaskan, transaksi aneh itu bukanlah tindakan korupsi yang mencuri uang negara, melainkan TPPU. Dia mengungkapkan, kerugian yang timbul akibat pencucian uang jauh lebih besar dibandingkan rasuah. 

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

“Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi tetapi tidak mengambil uang negara. Apalagi dituduh ngambil uang pajak, itu enggak. bukan itu. Mungkin ngambil uang pajaknya sedikit, nanti akan diselidiki,” ungkap Mahfud.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, tidak menutup kemungkinan sumber uang itu berasal dari korupsi. Mahfud mengungkap, ada sebanyak 197 kasus yang dilaporkan. Dari jumlah ini, ada tujuh kasus yang terindikasi pencucian uang sebesar Rp 60 triliun.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024
Berita Lainnya:
Bantah Siswa SMPN 73 Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah, Disdik DKI: Kepeleset

 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

“Misalnya kami ambil sampling tujuh kasus dari 197 kasus yang dilaporkan. Tujuh kasus itu tindak pidana pencucian uang yang sudah dihitung Rp 60 triliun dari tujuh kasus TPPU-nya. Dan selama ini kita tidak pernah mengkonstruksi kasus pencucian uang itu. Padahal kita punya undang-undangnya,” ungkap dia.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Mahfud memastikan, kejanggalan transaksi senilai Rp 300 triliun itu akan diserahkan ke aparat penegak hukum terkait, seperti KPK, Kejaksaan Agung, maupun Polri. Dia berjanji bakal terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas.

 

Bahkan, Mahfud menekankan, ia tak segan untuk mengalihkan penanganannya ke aparat penegak hukum lain, jika lembaga yang ditunjuk tak dapat menuntaskan kasus ini. Sebab, menurut dia, penanganan suatu kasus kerap kali tersendat karena penegak hukum tidak bisa sembarangan mengambil alih kasus yang telah ditangani oleh lembaga lain.

 

“Nanti kita akan panggil, kok sekian lama tidak ada perkembangan, pindah. Dari misalnya kejaksaan ke KPK. Nanti berdasarkan kesepakatan antarpimpinan,” jelas dia.

Berita Lainnya:
Kecelakaan Presiden Iran dan Pakistan Mirip-mirip, Spekulasi Liar Menuding Israel

 

Di samping itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk menjaga integritas seluruh pegawai, khususnya yang terkait dengan administrasi kepegawaian. Dia menyebut, dugaan pencucian uang ini bakal ditangani dengan melibatkan aparat penegak hukum.

 

“Hal yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang menjadi bentuk yang harus penanganannya oleh aparat penegakan hukum,” ujar Suahasil.

 

Selain itu, lanjut dia, Kemenkeu juga berupaya menegakkan disiplin pegawai. Salah satunya, yakni dengan mewajibkan seluruh pegawai menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) setiap tahun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, bagi pejabat yang tidak wajib lapor LHKPN tetap harus menyampaikan laporan kekayaannya melalui aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) di internal Kemenkeu.

 

“Disiplin pegawai kita tegakkan, integritas kita tegakkan terus. Yang terkait integritas ini titik masuk salah satunya adalah laporan harta. Saya ingin sampaikan lagi bahwa seluruh pegawai Kemenkeu wajib melaporkan hartanya di dalam sistem KPK, maupun sistem internal Kemenkeu,” tegas Suahasil.

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

مَّاكِثِينَ فِيهِ أَبَدًا الكهف [3] Listen
In which they will remain forever Al-Kahf ( The Cave ) [3] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi