Jumat, 10/05/2024 - 23:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

PPATK Akhirnya Buka Suara Soal Transaksi Rp 300 Triliun

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan dugaan transaksi sebesar Rp 300 triliun bukan merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun praktik korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala PPAT kepada awak media, Ivan Yustiavandana usai bertemu dengan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dan Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Ivan pun mengklarifikasi, transaksi senilai Rp 300 triliun itu bukan soal adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum Kemenkeu. “Tapi, lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu dalam posisi Kemenkeu sebagai Penyidik Tindak Pidana Asal dari kasus-kasus kepabeanan, cukai, dan perpajakan. Disitulah kami serahkan hasil analisis dan pemeriksaan kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti,” kata Ivan, Selasa (14/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pj Gubernur Bustami Ajak Masyarakat Dukung Pemerintah Aceh

Ia menjelaskan, analisis terhadap kasus-kasus tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lebih lanjut, Ivan menyampaikan, PPATK dan Kemenkeu terus berkoordinasi agar kasus-kasus tersebut dapat ditangani dengan baik bersama aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sebab, akumulasi dari sejumlah kasus kepabenanan, cukai, dan perpajakan itu mencapai Rp 300 triliun. Kendati demikian, Ivan tak menampik terdapat pegawai Kemenkeu yang juga terlibat dalam kasus-kasus tersebut. Namun, menurut dia, jumlahnya sangat kecil jauh di bawah Rp 300 triliun.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Memang ada satuan-satuan kasus yang kami koordinasikan, kami peroleh dari Kemenkeu terkait dengan pegawai. Tapi nilainya tidak sebesar itu (Rp 300 triliun) nilainya sangat minim dan itu ditangani Kemenkeu secara baik dan kami lakukan koordinasi terus menerus,” ujar Ivan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Zita Anjani, Putri Zulhas Unggah Foto Produk Pro Israel Berlatar Kabah, Murka Balas Nyinyiran Netizen
ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Oleh karena itu, pihaknya pun meminta agar jangan ada salah persepsi di mata publik soal transaksi Rp 300 triliun yang merupakan TPPU maupun korupsi oleh pegawai. “Sekali lagi saya tegaskan, angka yang nilainya ratusan triliun itu terkait tindak pidana kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang ditangani Kemenkeu. Sama seperti di KPK, Kepolisian, dan Kejaksaaan yang masing-masing nilainya juga besar,” ujarnya menambahkan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Irjen Kemenkeu, Awan Nurmawan, menambahkan, Kemenkeu berkomitmen untuk melakukan pembersihan ditubuh kementerian. Seluruh informasi mengenai keterlibatan pegawai Kemenkeu dalam kasus-kasus kepabeanan, cukai, dan perpajakan akan ditindaklanjuti secara tepat dengan pemanggilan yang bersangkutan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Intinya antara Kemenkeu dan PPATK sudah begitu cair,” kata Awan.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi