Jumat, 26/04/2024 - 16:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

INTERNASIONALTIMUR TENGAH

Israel Ajukan RUU untuk Memukimkan Kembali Pemukim Yahudi di Tepi Barat

ADVERTISEMENTS

Desa Khan al-Ahmar, Palestina yang akan digusur Israel untuk perluasan permukiman yahudi

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 YERUSALEM — Pemerintahan pendudukan sayap kanan Israel mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk memungkinkan pemukim yang dievakuasi pada 2005 kembali ke wilayah pendudukan Tepi Barat. RUU ini sebagai bagian dari perombakan Undang-Undang Disengagement, yang diberlakukan oleh mantan perdana menteri Israel, Ariel Sharon.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Menurut Haaretz, RUU yang dipimpin oleh anggota Likud Knesset, Yuli Edelstein, disetujui oleh mayoritas 40 suara, dengan 17 lainnya menolak. RUU itu akan mencabut klausul Undang-Undang Disengagement yang melarang orang Israel tinggal di wilayah empat permukiman ilegal Homesh, Ganim, Kadim, dan Sanur yang sebelumnya berdiri di Tepi Barat utara.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Iran: Israel Akan Menyesal Telah Menyerang Kami

“Tidak ada lagi pembenaran untuk mencegah orang Israel memasuki dan tinggal di wilayah yang dievakuasi di Samaria utara, dan oleh karena itu diusulkan untuk menyatakan bahwa bagian (hukum pelepasan) ini tidak akan berlaku lagi di wilayah yang dievakuasi,” ujar teks pengantar amandemen, dilaporkan Middle East Monitor, Selasa (14/3/2023).

ADVERTISEMENTS

Edelstein dan Menteri Misi Nasional Israel Orit Strook mensponsori langkah tersebut menyusul permintaan kepala Dewan Pemukiman di wilayah pendudukan Tepi Barat, Yossi Dagan. Dia mengungkapkan rasa senangnya atas keputusan pemerintah mengusulkan RUU tersebut.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Ini adalah awal dari mengoreksi ketidakadilan sejarah. Saya berharap undang-undang tersebut dicabut sepenuhnya. Ini adalah perjuangan yang telah kami lakukan selama 18 tahun dan akhirnya kami melihat cahaya di ujung terowongan,” kata Dagan setelah  parlemen Israel, Knesset, meloloskan pembacaan awal RUU pada Februari lalu, dengan 62 suara mendukung dan 36 suara menentangnya.

Berita Lainnya:
Ketik Jerusalem di iPhone Muncul Bendera Palestina, Apple Dukung Palestina?

Pada 2005, mantan perdana menteri Ariel Sharon memberlakukan undang-undang yang mewajibkan penarikan sepihak dari Jalur Gaza dan Tepi Barat bagian utara, termasuk penghapusan 25 pemukiman ilegal di dua wilayah tersebut.

Sebanyak 21 pemukiman di Gaza telah dipindahkan dan 8.000 pemukim telah dievakuasi. Empat pemukiman ilegal dikosongkan tetapi struktur di dalamnya dipertahankan dan area tersebut diberi label zona militer tertutup.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi