Rabu, 01/05/2024 - 19:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Polisi Amankan Dua Truk Tanki Diduga Bawa BBM Oplosan 24 Ton di Nagan Raya

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Tim Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil mengamankan dua truk tangki yang membawa 24 ton BBM yang diduga akan dipasok ke perusahaan tambang di Nagan Raya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Selain itu, pihak kepolisian juga menangkap tiga orang pelaku yang mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Baca juga: Jelang Ramadan, DPRA Minta Pemerintah Pastikan Harga Kebutuhan Stabil

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya mobil tanki yang mengangkut BBM tanpa surat izin resmi.

ADVERTISEMENTS

Joko menyebutkan, truk tanki dan pelaku ditangkap di jalan lintas Nagan Raya-Meulaboh, tepatnya di Gunung Trans, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Kebakaran Hebat di Aceh Besar: Lima Rumah dan Satu Mobil Ludes Terbakar

“Benar, tim Indagsi Ditreskrimsus menangkap dua unit mobil dan tiga pelaku yang mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen resmi,” kata Joko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/3/2023).

Joko menyampaikan, mobil tanki tersebut merupakan milik sebuah perusahaan berinisial PT BA. Mereka diduga akan memasok BBM ke sebuah perusahaan batu bara berinisial PT MFB.

Baca juga: STKIP Al-Washliyah Banda Aceh Kirim Dosen Ikuti Pelatihan Kompetensi dan Profesionalisme PT

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, menjelaskan bahwa total BBM yang diangkut tersebut 24 ton, tanki satu 16 ton dan tanki kedua 8 ton.

Winardy mengatakan, pihaknya akan terus mendalami asal usul minyak tersebut, karena ditenggarai bukan berasal dari pertamina, atau dengan kata lain BBM oplosan dengan minyak subsidi.

Berita Lainnya:
Kapolda Aceh Apresiasi Upaya Ditlantas Meminimalisir Laka Lantas

“Kita tenggarai BBM itu bukan kategori industri atau oplosan dengan BBM subsidi. Saat ini kita lagi mau uji coba laboratorium, dan berkoordinasi dengan pertamina,” ucap Winardy.

Ia menuturkan, bahwa saat ini barang bukti berupa dua truk tanki beserta BBM dan para terduga pelaku diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.

“Dalam kasus ini akan kita terapkan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimna diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian kata Winardy.[]

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi