Minggu, 05/05/2024 - 10:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

AFPI dan Aftech: Jumlah Pinjol Ilegal Berkurang Berkat UU P2SK

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mengatakan jumlah penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia semakin berkurang berkat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang disahkan awal tahun ini.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Dengan diluncurkannya UU P2SK, horor tentang pinjol ilegal sedikit berkurang,” kata Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah saat bertemu media di Jakarta, Selasa (21/3/2023) tanpa menyebutkan secara rinci berapa pengurangan yang dimaksud.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Menurut Kus, UU P2SK dengan tegas menyatakan bahwa yang boleh melakukan usaha pinjaman online hanyalah perusahaan teknologi finansial (tekfin) yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Di luar itu, berarti melanggar undang-undang, ada sanksi pidananya, kurungan badan, dan denda administrasinya. Jadi itu sudah sangat kuat,” ujar Kus.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Prudential Syariah Ungkap Masih Banyak Peluang Penetrasi Pasar
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ia pun berharap, penegakan hukum dari UU P2SK dapat berjalan dengan baik. Begitu juga dengan intensitas pengawasan dari OJK terhadap platform peer-to-peer (P2P) lending.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Senada dengan Kus, Wakil Sekretaris Jenderal II Aftech Firlie Ganinduto juga mengatakan UU P2SK telah merevolusi sektor keuangan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Koperasi Simpan Pinjam (KSP) itu jadi masuk ranahnya OJK. Pinjol ilegal itu kan banyak yang entitasnya berkedok koperasi waktu itu, sehingga tidak diawasi oleh OJK. Sekarang dengan ada UU terbaru ini, jadi KSP sangat berhati-hati dalam melakukan kegiatan mereka,” kata Firlie.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Di samping itu, Firlie juga mengatakan Aftech memiliki sistem yang dapat mengecek legalitas pinjaman online, yakni melalui laman cekfintech.id yang terintegrasi dengan sistem yang dimiliki OJK.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Pelabuhan Merak Sudah Seberangkan 169.790 Orang ke Sumatera pada H-3 Lebaran

Selain itu, ia melanjutkan, situs tersebut juga dapat mengecek nomor rekening yang terkait dengan penipuan. “Ini terus terang saya gunakan sendiri, misalnya saat belanja online di e-commerce. Kadang-kadang mereka minta kirim pembayarannya ke rekening pribadi. Jadi kita bisa cek dulu rekening itu sebelum kita kirim uangnya,” ujar Firlie.

“Ini terintegrasi dengan sistemnya di OJK. Jadi kalau pernah ada masyarakat yang melaporkan rekening ini terkait dengan penipuan, itu akan teridentifikasi di cekfintech.id. Jadi ini akan sangat membantu,” kata dia.

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi