Sabtu, 27/04/2024 - 00:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Koalisi Perikanan: UU Ciptaker Rampas Hak Masyarakat Pesisir

ADVERTISEMENTS

Foto areal sejumlah kapal nelayan bersandar saat tidak melaut di Dermaga Muara Angke, Jakarta, Rabu (28/12/2022). JAKARTA — Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai undang-undang (UU) cipta kerja (Ciptaker) dipaksakan berjalan tanpa menghiraukan aspirasi masyarakat. Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati menyampaikan implementasi dari UU Ciptaker sudah terjadi di pesisir dan pulau-pulau kecil. “Salah satunya terkait investasi skala besar dan asing sebenarnya, salah satu yang kami sedang dampingi dari setahun lalu adalah penimbunan pantai untuk membangun Hotel Westin di Pantai Minanga, Manado, Sulawesi Utara,” ujar Susan saat dihubungi //Republika// di Jakarta, Rabu (22/3/2023). Bagi Susan, UU cipta kerja merupakan bentuk legalisasi semata untuk praktik perampasan ruang yang akan dan sudah terjadi. Susan menemukan sejumlah hal yang perlu diwaspadai yaitu identitas nelayan tradisional terancam dihapuskan dan akan didorong bersaing dengan investasi skala besar. “Contohnya beberapa waktu lalu juga diterbitkan Perikanan Ikan Terukur, yang mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan kuota perikanan,” ucap Susan. Susan menyampaikan nelayan tradisional akan sulit mendapatkan kuota. Sebab, alat kerja mereka sendiri masih berbentuk tradisional. “Kiara dan masyarakat pesisir Indonesia menilai UU Cipta Kerja jelas merampas hak konstitusi masyarakat pesisir Indonesia dan menjadi ladang baru untuk merampas ruang hidup nelayan tradisional Indonesia,” kata Susan menambahkan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Diskon Sejumlah Ruas Tol Saat Mudik, Ini Imbauan untuk Pemudik
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai undang-undang (UU) cipta kerja (Ciptaker) dipaksakan berjalan tanpa menghiraukan aspirasi masyarakat. Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati menyampaikan implementasi dari UU Ciptaker sudah terjadi di pesisir dan pulau-pulau kecil.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Salah satunya terkait investasi skala besar dan asing sebenarnya, salah satu yang kami sedang dampingi dari setahun lalu adalah penimbunan pantai untuk membangun Hotel Westin di Pantai Minanga, Manado, Sulawesi Utara,” ujar Susan saat dihubungi Republika di Jakarta, Rabu (22/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
AP II Uji Kesiapan Sistem Kelistrikan Bandara Soetta

Bagi Susan, UU cipta kerja merupakan bentuk legalisasi semata untuk praktik perampasan ruang yang akan dan sudah terjadi. Susan menemukan sejumlah hal yang perlu diwaspadai yaitu identitas nelayan tradisional terancam dihapuskan dan akan didorong bersaing dengan investasi skala besar.

ADVERTISEMENTS

“Contohnya beberapa waktu lalu juga diterbitkan Perikanan Ikan Terukur, yang mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan kuota perikanan,” ucap Susan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Susan menyampaikan nelayan tradisional akan sulit mendapatkan kuota. Sebab, alat kerja mereka sendiri masih berbentuk tradisional.

“Kiara dan masyarakat pesisir Indonesia menilai UU Cipta Kerja jelas merampas hak konstitusi masyarakat pesisir Indonesia dan menjadi ladang baru untuk merampas ruang hidup nelayan tradisional Indonesia,” kata Susan menambahkan.

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi