Senin, 20/05/2024 - 03:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

AKBP Dody Prawiranagara Dintuntut 20 Tahun Penjara dan Denda 2 Miliar

AKB Dody Prawiranagara mendengar pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

BEKASI–Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AKBP Doddy Prawiranagara 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atas kasus narkotika jenis sabu. Doddy dinilai terbukti menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa kurungan yang telah dijalani terdakwa,” kata Jaksa Wahyudi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
Sindir Ganjar? Prabowo Singgung Sosok yang Tak Mau Kerja Sama: Jangan Ganggu, Silakan Nonton di Pinggir Jalan

Wahyudi mengatakan hal memberatkannya, terdakwa Doddy telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Padahal Doddy merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kapolres Buktitinggi, Padang Sumatra Barat.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Yang seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika,” katanya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Menurut JPU, terdakwa Doddy tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat. Perbuatan Doddy dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum di institusi Polri yang jumlahnya 400 ribu personel.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Rektor UII Harap Hakim MK Berani Putuskan Sengketa Pilpres dengan Adil

“Terdakawa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan perdaran narkotika,” katanya.

ADVERTISEMENTS

Sementara hal meringankannya dalam kasus ini, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Meski demikian JPU meminta agar majelis hakim memutuskan menetapkan Doddy Prawiranegara bersama-sama dengan Teddy Minahasa, Syamsul Ma’arif, dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENTS

“Apa yang dilakukan mereka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi