Sabtu, 27/04/2024 - 08:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

AKBP Dody Prawiranagara Dintuntut 20 Tahun Penjara dan Denda 2 Miliar

ADVERTISEMENTS

AKB Dody Prawiranagara mendengar pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

BEKASI–Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AKBP Doddy Prawiranagara 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atas kasus narkotika jenis sabu. Doddy dinilai terbukti menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa kurungan yang telah dijalani terdakwa,” kata Jaksa Wahyudi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Indonesia Sesalkan Kegagalan Dewan Keamanan Sahkan Resolusi Keanggotan Palestina di PBB

Wahyudi mengatakan hal memberatkannya, terdakwa Doddy telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Padahal Doddy merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kapolres Buktitinggi, Padang Sumatra Barat.

ADVERTISEMENTS

“Yang seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Menurut JPU, terdakwa Doddy tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat. Perbuatan Doddy dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum di institusi Polri yang jumlahnya 400 ribu personel.

Berita Lainnya:
Polisi Berlakukan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek Mulai Besok

“Terdakawa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan perdaran narkotika,” katanya.

Sementara hal meringankannya dalam kasus ini, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Meski demikian JPU meminta agar majelis hakim memutuskan menetapkan Doddy Prawiranegara bersama-sama dengan Teddy Minahasa, Syamsul Ma’arif, dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

“Apa yang dilakukan mereka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi