Minggu, 16/06/2024 - 06:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Menkop: Impor Baju Ilegal Ancam 500 Ribu Industri Mikro dan Kecil

JAKARTA — Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, aktivitas impor baju ilegal mengancam sekitar 533.217 pelaku industri mikro dan kecil di sektor pakaian. Dia menambahkan, jumlah industri di sektor tersebut sedang dalam tren menurun pada tiga tahun terakhir. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Ia menyebutkan, jumlah pelaku industri mikro dan kecil pada sektor pakaian jadi pada 2019 dan 2020 masing-masing sebanyak 613.668 dan 591.390. Sedangkan, jumlah tenaga kerja yang terserap dalam industri itu per 2021 lalu mencapai 999.480 jiwa. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

“Dengan adanya impor pakaian ilegal, tentu akan memukul industri pakaian lokal kita yang saat ini sedang menurun,” ujar Teten di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Berdasarkan analisa data Badan Pusat Statistik (BPS), kata dia, rata-rata potensi nilai impor pakaian ilegal atau unrecorded dalam lima tahun terakhir mencapai hampir Rp 100 triliun per tahun dan membuat industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) lokal merugi.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
''Kak Wulan'' Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru

 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

“Industri pakaian lokal kita jelas terpukul dengan masuknya pakaian impor ilegal ini. Bayangkan porsinya itu mengisi 31 persen pasar domestik kita. Sementara produk pakaian impor dari China porsinya 17,4 persen,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Teten menjelaskan, berdasarkan data BPS, potensi nilai impor pakaian ilegal pada 2018 mencapai Rp 89,37 triliun. Setahun berikutnya mencapai Rp 89,06 triliun dan melonjak pada 2020 mencapai Rp 110,28 triliun. Kemudian, pada 2021 dan 2022 masing-masing mencapai Rp 103,68 triliun dan Rp 104,41 triliun. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Teten juga menegaskan, saat ini pemerintah akan melakukan penertiban dan pemberantasan produk pakaian impor ilegal. “Saat ini fokus penertiban dan pemberantasan pemerintah terhadap importir-importir nakal yang selama ini bermain di industri ilegal tersebut,” ujar dia.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024
Berita Lainnya:
Presiden Jokowi Apresiasi Blok Rokan, Penghasil Migas Terbesar di Indonesia

Sementara bagi para pedagang baju bekas yang terdampak, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) telah membuka hotline pengaduan. Ia mengungkapkan, dari data pengaduan yang telah masuk, rata-rata meminta solusi bisnis.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

“Kami akan fasilitasi permintaan mereka untuk bertemu dengan jenama fashion lokal,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Kemenkop juga telah menyiapkan program unggulan yang cocok bagi pedagang maupun produsen produk tekstil dalam negeri sebagai solusi bisnis. Di antaranya mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, pembentukan klaster bisnis fashion, serta mendorong Indonesia sebagai hub busana modest (Muslim) dunia. Kemudian menyiapkan Rumah Produksi Bersama produk kulit, Pusat Litbang di Smesco Lab, dan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

إِنَّا جَعَلْنَا مَا عَلَى الْأَرْضِ زِينَةً لَّهَا لِنَبْلُوَهُمْ أَيُّهُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا الكهف [7] Listen
Indeed, We have made that which is on the earth adornment for it that We may test them [as to] which of them is best in deed. Al-Kahf ( The Cave ) [7] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi