Rabu, 29/05/2024 - 03:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mahfud Minta Komisi III DPR Prioritaskan RUU Perampasan Aset

 JAKARTA — Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD mengatakan, korupsi merupakan sesuatu yang sangat sulit diberantas. Karenanya, pemerintah dan aparat penegak hukum membutuhkan alat lain untuk pemberantasannya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Salah satunya dengan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Harapnya, RUU tersebut diprioritaskan Komisi III DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

“Sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang Pacul (Ketua Komisi III) Pak, (rancangan) undang-undang Perampasan Aset tolong didukung, biar kami bisa ngambil begini-begini,” ujar Mahfud dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III, Rabu (29/3/2023).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Menurutnya, RUU Perampasan Aset dapat menjadi alat untuk menghukum pelaku koruptor dan tindak pidana pencucian uang. Di samping itu, tujuannya agar adanya alat jera bagi pelaku dua tindak pidana tersebut.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Tolong juga ada (RUU) Pembatasan Uang Kartal didukung Pak. Karena orang korupsi itu Pak, nurunin uang dari bank 500 miliar, dibawa ke Singapura, lalu ditukar uang dollar, lalu dia bilang ini menang judi katanya di singapura judi sah, lalu dibawa ke Indonesia sah,” ujar Mahfud.

Berita Lainnya:
Usai Pilpres 2024, Mahfud akan Banyak Beraktivitas di Kampus

“Nah, ya itu (RUU) Perampasan Aset, saya kira kemarin DPR dari Komisi III sudah ada yang bersuara agar Presiden segera mengirimkan surpres. Tolong kami sudah mengajukan sejak tahun 2020, sudah disetujui di Baleg, tetapi tiba-tiba keluar lagi ketika akan mulai ditetapkan menjadi prioritas utama,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Mahfud sendiri membagi ke tiga kelompok terhadap laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun. Pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Nilai transaksi di kategori pertama itu adalah sebesar Rp 35.548.999.231.280. Transaksi tersebut melibatkan 461 entitas dari aparatur sipil negara (ASN), 11 entitas dari ASN kementerian/lembaga lain, dan 294 entitas berasal dari non-ASN.

ADVERTISEMENTS

“Transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan, kemaren Ibu Sri Mulyani di Komisi XI hanya Rp 3 triliun, yang benar 35 triliun,” ujar Mahfud.

ADVERTISEMENTS

Kategori kedua adalah transaksi keuangan yang mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pegawai lain. Nilai transaksi di kategori tersebut sebesar Rp 53.821.874.839.402 triliun. Nilai transaksi tersebut melibatkan 30 entitas dari ASN Kemenkeu. Selanjutnya dua ASN dari kementerian/lembaga lain, dan 54 non ASN.

Berita Lainnya:
Ganjar Saran ke Prabowo Bentuk Zaken Kabinet

Kategori terakhir adalah transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu. Nilai transaksinya sebesar Rp 260.503.313.306. Nilai tersebut hanya melibatkan 222 entitas dari non-ASN.

“Sehingga jumlahnya sebesar 349 triliun, fix,” tegas Mahfud.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi