Jumat, 26/04/2024 - 12:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Apa Itu Hawalah dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

ADVERTISEMENTS

Apa Itu Hawalah dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam?. Foto: Ilustrasi utang

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA – Islam tidak melarang perkara utang-piutang, namun Islam mengaturnya agar umat Muslim tidak salah arah dalam memahami perkara tersebut. Salah satu yang diatur adalah mengenai hawalah atau pengalihan utang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri dalam kitabnya berjudul Minhajul Muslim menjelaskan, hawalah merupakan pengalihan atau pemindahan utang dari satu pengutang kepada pengutang lainnya. Misalnya, pihak A mempunyai utang kepada pihak B, kemudian pada waktu bersamaan diia juga mempuyai utang kepada C dengan jumlah yang sama dengan piutang yang dimilikinya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Ketahuilah Masjid Al Aqsa Bukan Cuma Dome of The Rock, Simak 7 Fakta Penting Ini

Maka ketika pemilik piutang menagihnya, ia menjawab: “Aku pindahkan pembayaran utangku kepada pihak B karena ia pun mempunyai utang kepadaku dalam jumlah yang sama dengan utangku kepadamu. Maka tagihlah pembayarannya kepadanya. Jika pihak C menerima pengalihan tersebut, niscaya utang pihak A dianggap lunas,”.

ADVERTISEMENTS

Syekh Abu Bakar Jabir menjelaskan, hukum hawalah adalah boleh. Bahkan dalam kondisi tertentu, dapat diwajibkan kepada penerima pengalihan utang untuk menerima pengalihan tersebut. Jika piutangnya dialihkan kepada orang kaya, Rasulullah SAW bersabda:

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Mengapa Kurma Menjadi Menu Sunnah untuk Berbuka Puasa?

 

“Mathlul-ghaniyyi zhulmun wa idza utba’a ahadukum ala mali’in falyatba’,”. Yang artinya: “Penundaan pembayaran utang tanpa udzur oleh orang kaya adalah suatu kezhaliman. Jika salah seorang di antara kamu dilimpahkan piutangnya kepada orang kaya, maka hendaklah dia menerimanya,”.

 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi