Kamis, 02/05/2024 - 19:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

OTOMOTIF
OTOMOTIF

Pemerintah Umumkan Subsidi Pajak Mobil Listrik, Ada Syarat TKDN

ADVERTISEMENTS

Kendaraan listrik keluar dari SPKLU usai melakukan pengisian baterai. Pemerintah resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Pemerintah resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, kebijakan ini hanya berlaku tahun anggaran 2023 atau masa pajak mulai April 2023 sampai dengan Desember 2023.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Sambut Positif Kendaraan Elektrifikasi, Toyota Hybrid Jadi Incaran Masyarakat Indonesia
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) diberikan masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023,” demikian bunyi pasal 5 beleid tersebut dikutip, Senin (3/4/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dalam pasal 4 beleid juga disebutkan, pemerintah akan memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri minimal 40 persen bagi kendaraan roda empat. Maka begitu, pembeli hanya membayar pajak pertambahan nilai sebesar satu persen.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Wuling Sumbang 64 Persen Penjualan Kendaraan Elektrik

Sedangkan bus listrik yang memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri 20-40 persen, pemotongan pajak pertambahan nilai sebesar lima persen. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Penentuan merek kendaraan yang memenuhi syarat nilai tingkat komponen dalam negeri ditetapkan Kementerian Perindustrian,” ungkap beleid tersebut.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi