Kendaraan listrik keluar dari SPKLU usai melakukan pengisian baterai. Pemerintah resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus.
JAKARTA — Pemerintah resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, kebijakan ini hanya berlaku tahun anggaran 2023 atau masa pajak mulai April 2023 sampai dengan Desember 2023.
“Pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) diberikan masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023,” demikian bunyi pasal 5 beleid tersebut dikutip, Senin (3/4/2023).
Dalam pasal 4 beleid juga disebutkan, pemerintah akan memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri minimal 40 persen bagi kendaraan roda empat. Maka begitu, pembeli hanya membayar pajak pertambahan nilai sebesar satu persen.
Sedangkan bus listrik yang memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri 20-40 persen, pemotongan pajak pertambahan nilai sebesar lima persen.
“Penentuan merek kendaraan yang memenuhi syarat nilai tingkat komponen dalam negeri ditetapkan Kementerian Perindustrian,” ungkap beleid tersebut.
Sumber: Republika