Selasa, 30/04/2024 - 12:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Dukung UU P2SK, 34 POJK Ditargetkan Rampung Tahun Ini

ADVERTISEMENTS

Tangkapan layar Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA – Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan pembentukan POJK dengan 224 pasal dan PDK dengan tiga pasal. Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan dari 224 pasal tersebut akan disusun dalam 51 POJK.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Dari 51 POJK tersebut, untuk 2023 ditargetkan selesai sejumlah 34 POJK,” kata Mirza dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (4/4/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Lalu untuk 17 POJK lainnya, Mirza memastikan OJK akan menerbitkannya pada 2024. Sementara untuk tiga PDK yang diamanatkan dalam UU P2SK akan diselesaikan tahun ini.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Gerak Syariah OJK Ambil Peluang Tumbuhkan Inklusi

Mirza menambahkan, UU P2SK mengamanatkan terdapat delapan POJK yang perlu dikonsultasikan dengan DPR. Dari delapan POJK tersebut, tujuh diantaranya akan diselesaikan pada 2023 dengan tiga prioritas.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Tiga prioritas ini yaitu POJK bursa karbon, POJK spin off perbankan, POJK spin off perusahaan perasuransian ini terkait syariah, dan POJK spin off perusahaan penjaminan terkait syariah,” jelas Mirza.

Dia melanjutkan, OJK juga akan menyusun POJK pada 2024 untuk mendukung implementasi UU P2SK. POJK yang akan disusun pada 2024 yaitu tentang akses pembiayaan UMKM.

Berita Lainnya:
Produk Mesin Pertanian Indonesia Tembus Pasar Afrika dan Eropa  

UU P2SK merupakan upaya pemerintah dan DPR memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia. Sektor keuangan yang inklusif, dalam, dan stabil merupakan prasyarat utama mempercepat pembangunan perekonomian nasional Indonesia.

Momentum reformasi sektor keuangan Indonesia melalui UU P2SK menjadi semakin tepat melihat berbagai tantangan global yang muncul di saat ini seperti pandemi, situasi geopolitik, potensi resesi di berbagai kawasan, perkembangan teknologi yang merubah model bisnis layanan jasa keuangan, dan perubahan iklim. Stabilitas sistem keuangan Indonesia perlu diperkuat guna menghadapi berbagai skenario global tersebut.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi