Rabu, 01/05/2024 - 21:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kubu Moeldoko Ajukan PK Terkait Kepengurusan Demokrat, Ini Respons Yasonna

ADVERTISEMENTS

Menkumham Yasonna Laoly menghormati permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Moeldoko cs terkait kepengurusan Partai Demokrat. (ilustrasi)

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan bahwa pihaknya bersikap netral saat menanggapi upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan ‘kudeta’ Partai Demokrat. Upaya PK diketahui diajukan oleh Demokrat kubu Moeldoko.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kalau dia mengajukan ke pengadilan, kan ada upaya hukum. Ada di PTUN, kasasi, PK, kan begitu. Itu aturan hukum, hak, dan saya tidak mau (ikut) campur,” ujar Yasonna di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran sebab Gugatan Diterima PTUN untuk Disidangkan
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dalam kesempatan tersebut, Yasonna meminta kepada seluruh pihak untuk menaati hukum yang berlaku dan berlaku sebagaimana ketentuan hukum. “Kita harus taat hukum, ini negara hukum,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Meskipun demikian, Yasonna menyatakan kesiapan Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan jawaban dalam menghadapi PK di Mahkamah Agung, mengingat Kemenkumhamlah yang menyatakan Pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Kami tentu akan menjawab kalau ada (PK). Ini soal normal saja,” ucap Yasonna.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan bahwa Kepala Staf Kepresidenan IndonesiaMoeldoko telah mengajukan PK untuk putusan MA terkait dengan ‘kudeta’ Partai Demokrat.

Berita Lainnya:
Sambut Lebaran, Artha Graha Peduli dan PT MEG Berbagi Berkah Melalui Pasar Murah

“Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (3/4)

PK yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun di MA untuk menguji putusan kasasi MA dengan Nomor Perkara: 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022. Di sisi lain, Moeldoko mengaku tidak mengurus pengajuan PK terhadap putusan kasasi yang memenangkan Partai Demokrat versi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Ora ngerti (tidak paham) aku urusannya,” kata Moeldoko di Gedung Krida Bakti Jakarta, Senin (3/4/2023).

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi