Rabu, 01/05/2024 - 02:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Menaker Harap Pekerja Berstatus Kemitraan Dapat Apresiasi Meski Bukan THR

ADVERTISEMENTS

Pengemudi ojek online membawa penumpang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (20/1/2023). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap pekerja dengan status hubungan kemitraan juga bisa mendapatkan apresiasi atas pekerjaannya meski tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap pekerja dengan status hubungan kemitraan juga bisa mendapatkan apresiasi atas pekerjaannya meski tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Menurut Ida, hal itu diperlukan agar hubungan kemitraan antara perusahaan dan para mitranya tetap terjaga baik dan langgeng. “Saya berharap hubungan kemitraan pun memperhatikan kesejahteraan para mitranya,” kata Ida di sela acar Apindo di Jakarta, kemarin.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Hutama Karya Apresiasi Sinergi Media dalam Sosialisasi Jalan Tol Sigli-Banda Aceh
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Menurut Ida, perusahaan-perusahaan yang menerapkan hubungan kemitraan kemungkinan telah menyiapkan apresiasi meski tidak dalam bentuk THR. Namun, bentuknya berbeda-beda tergantung perusahaan.

ADVERTISEMENTS

“Saya tidak tahu mungkin saja bukan THR, tapi bentuk yang lain, saya kira. Ini momentum yang baik jika perusahaan-perusahaan tersebut mempertimbangkan untuk memberikan kesejahteraan kepada mitranya,” imbuhnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Pekerja dengan status hubungan kemitraan menjadi salah satu kriteria yang tidak berhak mendapatkan THR keagamaan. Karena THR keagamaan hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWT atau PKWTT.

Berita Lainnya:
Tol Kartasura-Klaten Dibuka Fungsional, Perjalanan Solo-Yogyakarta Lebih Lancar

Selain pekerja dengan status hubungan kemitraan, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan juga tidak berhak atas THR Keagamaan. Demikian pula pekerja magang tidak berhak mendapatkan THR keagamaan karena hanya memperoleh uang saku dan atau uang transport alih-alih menerima upah.

Sejumlah pekerjaan dengan status kemitraan di antaranya ojek online dan pengemudi taksi online.

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi