Kamis, 09/05/2024 - 08:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ketahuan Pamer Harta, Ini Sanksi untuk ASN DKI Jakarta

ADVERTISEMENTS

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan akan ada sanksi tegas bagi para ASN yang masih melakukan flexing di media sosial.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA—Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan sudah berdiskusi dengan Inspektur Provinsi DKI Jakarta dan Sekretaris Daerah (Sekda) terkait surat imbauan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta agar tidak pamer harta (flexing).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Heru menegaskan akan ada sanksi tegas bagi para ASN yang masih melakukan flexing di media sosial.”Ya tadi saya bertiga dengan Sekda, Inspektur berdiskusi sebelum ini terjadi, pak Sekda dan pak Inspektur membuat surat imbauan terkait dengan gratifikasi, larangan-larangan ASN,” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Istilah 'Koket Girl' Muncul Seiring Ramainya Kasus Dugaan Penyalahgunaan KIP-K, Apa Itu?
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Surat yang akan diedarkan nantinya untuk mengingatkan kembali ASN Pemprov DKI Jakarta yang masih suka pamer harta kekayaan.”Nanti pak Sekda membuat edaran kira-kira mengimbau dan mengingatkan kembali mengacu yang pernah diedarkan,” ujar Heru.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Selain itu, Heru menegaskan akan ada sanksi bagi para ASN yang masih melakukan flexing di media sosial. Sanksi itu akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan aturan yang berlaku.”Ya kita sudah sekolah, sudah pada tahu kira-kira imbauan mendasar merujuk pada yang telah ditetapkan. ASN kan semuanya ada aturan, ya kalau melanggar aturan kan ada sanksi-sanksi ASN,” tegas Heru.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Ekonomi Jakarta Diyakini akan Semakin Cerah Tanpa Status Ibu Kota

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sebelumnya, Heru menjelaskan secara garis besar Instruksi Gubernur (Ingub) yang akan diterbitkan terkait larangan pejabat Pemprov dalam memamerkan harta kekayaannya berisi arahan kepada pejabat Pemprov agar hidup sederhana dan sesuai aturan.”Ya tentunya hidup sederhana, semuanya harus punya tatanan etik, harus diutamakan, harus bekerja,” kata Heru.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Lebih lanjut, Heru juga mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang fokus mempersiapkan hal-hal terkait Lebaran 2023, sehingga belum bisa dipastikan kapan Ingub tersebut akan terbit.”Ya nanti, satu-satu. Prioritas dulu urusan Lebaran,” ucap Heru.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi