Selasa, 07/05/2024 - 21:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Segel Tempat Karaoke Beroperasi di Bulan Ramadhan di Bandung

ADVERTISEMENTS

BANDUNG — Jajaran Polrestabes Bandung menggerebek satu tempat karaoke Savigor di pelataran salah satu hotel yang masih beroperasi pada bulan puasa Ramadhan, di Jalan Cimbeuleuit, Kota Bandung, Jumat (7/4/2022) malam. Polisi pun langsung melakukan penyegelan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono langsung memimpin penggerebekan tersebut. Saat mendatangi lokasi terdapat beberapa pengunjung di tempat karaoke. “Semua dihentikan kegiatan, selama Ramadhan dilarang,” ujarnya, Sabtu (8/4/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ia meminta jajaran reskrim memeriksa manajemen karaoke dan mengintruksikan Satresnarkoba untuk melakukan tes urine ke pengunjung. Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari pengaduan masyarakat. “Kita langsung cek, benar mereka masih beroperasi,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Menteri PUPR: Istana Negara di IKN Masuki Fase Pengerjaan Interior
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Modus yang dilakukan manajemen, Budi mengatakan dengan menggelapkan kondisi tempat hiburan dan pengunjung datang melalui pintu belakang. Ia pun langsung menutup tempat hiburan dan memasang garis polisi.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Ia mengimbau pengelola tempat hiburan malam menghargai peraturan yang sudah dibuat pemerintah di bulan Ramadhan. Budi tidak segan menindak mereka yang nakal dan melanggar.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sebelumnya, tempat hiburan malam di Kota Bandung dilarang beroperasi selama bulan puasa Ramadhan 1444 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung nomor 938-Disbudpar/2023 tentang penutupan usaha pariwisata.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sekretaris Disbudpar Kota Bandung Nuzrul Irwan Irawan mengatakan pada surat edaran tersebut dijelaskan larangan beroperasi untuk klub malam, diskotek, pub, karaoke, sanggar tari, biliar di bulan puasa Ramadhan. Kebijakan tersebut terhitung sejak Selasa (21/3/2023) hingga 25 April 2023.

Berita Lainnya:
Masuk Koalisi Prabowo-Gibran, Jagoan PDIP dan PKS di Pilkada Bisa Nyungsep

“Khusus untuk bar, klub malam, diskotek, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan kegiatan usaha pada bulan suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan,” ujarnya, Rabu (22/3/2023).

Ia mengatakan penutupan dimulai sejak Selasa tanggal 21 Maret tahun 2023 mulai pukul 18.00 WIB. Mereka diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi