Sabtu, 04/05/2024 - 23:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Disnaker Situbondo Buka Posko Pengaduan Perusahaan tak Bayar THR

ADVERTISEMENTS

 SITUBONDO — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, membuka posko pengaduan bagi pekerja/buruh yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Pembayaran THR itu wajib bagi perusahaan kepada karyawannya, dan ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh, dan juga Surat Edaran Bupati Nomor 560/0275/431.306.4.2/2023 tentang pemberian THR,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo Kholil di Situbondo, Sabtu (8/4/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kholil menegaskan bahwa perusahaan punya kewajiban untuk memberi THR kepada karyawan. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kholil mengatakan bahwa paling lambat perusahaan wajib membayar THR kepada karyawannya satu pekan sebelum Idul Fitri 1444 Hijriah, sehingga ada jeda cukup panjang bagi perusahaan untuk segera memberikan hak karyawan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Uang THR Masih Ada? Begini Cara Aturnya

Pemberian THR kepada pekerja atau buruh, lanjut Kholil, juga diatur agar perusahaan tidak hanya sekedar memberikan tunjangan atas dasar kemauan diri sendiri.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Kalau di aturannya di jelaskan bahwa pemberian THR berdasarkan masa kerja. Misalnya, pekerja atau buruh sudah mempunyai masa kerja satu tahun itu diberikan sebesar satu bulan gaji, sedangkan untuk karyawan yang baru dengan masa kerja di bawah satu tahun, maka THR yang diberikan di bawah gaji satu bulan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Kholil menambahkan, untuk memastikan agar perusahaan tidak abai terhadap kewajiban pembayaran THR, petugas dari Disnaker akan intens menghubungi pihak perusahaan menyampaikan laporan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Patuhi Peraturan Ketenagakerjaan, PT DI Rampungkan Kewajiban THR Karyawan

“Mengenai laporan itu terkait komitmen perusahaan. Apakah sudah memberikan THR atau belum. Nantinya kami bisa tahu seperti apa tanggungjawabnya. Kalau sudah diberikan tunjangan karyawan itu tidak ada masalah. Tapi kalau ada perusahaan yang tidak mau memberikan THR ini akan kami panggil,” ucap Kholil.

Pemanggilan yang dimaksud, katanya, dalam rangka mengetahui apa kendala perusahaan, dan selanjutnya bisa ditemukan solusi agar para karyawan menerima tunjangan hari raya.

“Misal perkara keuangan perusahaan tidak cukup untuk memberikan THR itu bagaimana solusinya. Ketika ada persoalan seperti itu, kami sebagai penengah akan mempertemukan pengusaha dan karyawannya. Kira-kira solusinya apa?,” ujarnya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi