Rabu, 01/05/2024 - 07:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengusaha di Batam Diminta Bayar THR Tepat Waktu

ADVERTISEMENTS

Ilustrasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Pengusaha di Batam diingatkan untuk membayar THR tepat waktu.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

  BATAM — Para pengusaha di daerah Batam, Kepulauan Riau, diingatkan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai masing-masing secara tepat waktu, menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Nuryanto mengatakan, pembayaran THR adalah hal krusial dan wajib diberikan perusahaan kepada pegawainya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur tentang THR wajib diberikan kepada pekerja H-7 Lebaran. Hal ini mengingat terkait dengan THR, setiap tahun selalu mencuat dan menimbulkan polemik baru.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Polisi Ingatkan Ormas tak Lakukan Pungli Modus Minta THR
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Menjelang Hari Raya Idul Fitri ini, kami mengingatkan untuk jajaran direksi di perusahaan untuk bisa memberikan THR kepada pegawainya sesuai dengan regulasi pemerintah,” ujarnya di Batam, Kepulauan Riau, Senin (10/4/2023).

ADVERTISEMENTS

Dia mengatakan, dinas terkait setempat akan membuka posko pengaduan THR. Tujuannya untuk mengantisipasi jika ada laporan dari para pekerja. Namun demikian, dia menyebutkan tidak menutup kemungkinan antara perusahaan dan pekerja melakukan kesepakatan sendiri terkait dengan waktu pemberian sekaligus besaran THR.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Uang THR Masih Ada? Begini Cara Aturnya

“Kalau ada perusahaan yang memberikan atau melewati H-7 asal sudah ada kesepakatan dengan dua belah pihak tidak masalah, yang penting THR terapkan,” kata dia.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat di Kota Batam untuk tidak berlebihan dalam menyambut perayaan Lebaran.

“Boleh-boleh saja. Boleh kita bergembira, itu tidak masalah, tetapi tentu harus proporsional, tidak boleh berlebihan. Cukup dengan kesederhanaan saja, yang penting maknanya dapat,” ujarnya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi