Rabu, 22/05/2024 - 00:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ini Perjalanan Politik Eks Terpidana Korupsi Anas Urbaningrum

Pada 2014, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis 8 tahun penjara kepada Anas. Anas juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan selama tiga bulan dan hakim juga memerintahkan jaksa menyita tanah di Pondok Ali Ma’sum, Krapyak, Yogyakarta.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Tanah seluas 7.870 meter persegi itu disebut merupakan hasil korupsi yang dilakukan Anas. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK agar Anas divonis 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dolar AS. Atas putusan ini Anas menyatakan banding.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
Berita Lainnya:
PKB Bakal Umumkan Cakada Dalam Waktu Dekat

Banding Anas diterima dan mendapatkan pengurangan jadi tujuh tahun. Namun demikian, KPK melakukan kasasi ke Mahkamah Agung yang justru memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun.

Anas lalu mengajukan Peninjauan Kembali pada 2018, beberapa tahun setelah putusan MA. Pada 2020, dua tahun kemudian MA memutuskan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Berita Lainnya:
AHY: Demokrat Serahkan ke Prabowo Soal Koalisi

Pada April 2023, Anas dinyatakan telah menyelesaikan masa hukuman delapan tahun tersebut. Dia bebas dan disambut oleh ratusan pendukungnya di depan lapas Sukamiskin Bandung. Dia kini melakukan perjalanan ke kampung halamannya untuk menunaikan utang silaturahimnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sudah Beralih ke Motor Listrik? Merek Apa yang Sudah Nangkring di Garasi Kamu?

Suka Pakai Aplikasi Paylater? Favorit Kamu yang Mana?

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi