Kamis, 02/05/2024 - 17:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Soal Foto Viral ‘Maling Cantik’, Kementerian PPPA Ingatkan Sanksi Denda Rp 500 Juta

ADVERTISEMENTS

JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyayangkan tersebarnya identitas anak berhadapan dengan hukum (ABH) di dunia maya. Ini termasuk kasus dugaan pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang anak perempuan usia 15 tahun di Magelang, Jawa Tengah. Meskipun, akhirnya kepolisian mengklarifikasi perbuatan anak tersebut bukan pencurian.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengingatkan kepada semua pihak agar tidak menyebar maupun memublikasikan identitas ABH tersebut. Hal ini menyangkut pemenuhan prinsip asas praduga tak bersalah dan hak ABH untuk tidak dipublikasikan identitasnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kami sangat menyayangkan tersebarnya foto dan identitas ABH di media sosial yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak yang terlibat, khususnya bagi ABH itu sendiri,” kata Nahar dalam keterangannya pada Jumat (14/4/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Nahar mengimbau semua pihak agar menahan diri tidak memublikasikan identitas ABH. Ini sesuai Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menegaskan bahwa identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Empat Menteri Jokowi Sambangi Rumah Megawati di Hari Pertama Lebaran

Adapun pasal tersebut menjelaskan identitas sebagaimana dimaksud meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Kami mengingatkan semua pihak untuk menghargai harkat dan martabat ABH, tidak memberikan stigma dan label tertentu kepada anak dengan tidak menyebarkan dan memublikasikan video dan foto yang memerlihatkan wajah, nama, dan identitas lain ABH dengan jelas,” ujar Nahar.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Nahar juga menilai pemberian stigma dan label tertentu dapat mengancam masa depan anak. Bahkan pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dikenakan sanksi pidana dalam Pasal 97 UU SPPA dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta.

Berita Lainnya:
Isi Ceruk Pasar Properti di Bali, Oxo Group Bangun Kawasan Hunian Senilai Rp 500 Miliar

“Selalu hormati, lindungi dan penuhi hak anak,” tegas Nahar.

Sebelumnya, beredar viral di media sosial seorang perempuan didampingi dan diinterogasi polisi. Perempuan yang dianggap banyak netizen berparas cantik tersebut diduga ditangkap polisi karena mencuri motor.

“Wanita ini ditangkap pihak berwajib karena kedapatan sedang mencuri sepeda motor, netizen salfok sama muka malingnya,” kata salah satu unggahan di Twitter @kegblgnunfaedh seperti dikutip Republika.co.id pada Kamis (13/4/2023).

Sudah Beralih ke Motor Listrik? Merek Apa yang Sudah Nangkring di Garasi Kamu?

Suka Pakai Aplikasi Paylater? Favorit Kamu yang Mana?

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi