Sabtu, 04/05/2024 - 08:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EROPAINTERNASIONAL

Jaksa Belanda Selidiki Pelaku Perobek Alquran

ADVERTISEMENTS

Alquran dibakar, ilustrasi. Jaksa Belanda menyelidiki aktivis anti-Islam yang merobek Alquran dan menyebutnya ‘buku fasis’ di depan gedung parlemen Belanda pada Januari lalu. Ia diselidiki atas dugaan menghina muslim.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 DENHAAG — Jaksa Belanda menyelidiki aktivis anti-Islam yang merobek Alquran dan menyebutnya ‘buku fasis’ di depan gedung parlemen Belanda pada Januari lalu. Ia diselidiki atas dugaan menghina muslim.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Aksi bakar Alquran yang dilakukan ketua gerakan sayap kanan gerakan Pegida cabang Belanda, Edwin Wagensveld, dan aktivis sayap kanan Denmark di luar kedutaan Turki di Stockholm, Swedia di bulan yang sama, memicu protes dari beberapa negara mayoritas muslim di seluruh dunia. Di Belanda merusak Alquran bukan tindak pidana.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Sumber Irak: Iran Beritahu Negara Tetangga Sebelum Serang Israel
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Namun, kata jaksa, pernyataan Wagensveld saat ia merusak Alquran merupakan penghinaan pada komunitas muslim. Menghina agama atau keyakinan kelompok tertentu masuk tindak pidana.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (14/4/2023) Kejaksaan Negeri Den Haag, mengatakan komentar tersangka melanggar pasal hukum pidana yang mengatakan dengan sengaja menghina kelompok masyarakat karena agama atau keyakinannya adalah kejahatan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Isu Gaza Panaskan Situasi di Universitas Ivy League

Kejaksaan tidak menyebut nama Wagensveld dalam pernyataan tersebut, sesuai dengan hukum privasi Belanda. Tapi menyebutkan seorang warga negara Belanda berusia 54 tahun yang tinggal di Jerman.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Tersangka akan ditanyai mengenai masalah ini oleh polisi Belanda,” kata jaksa.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Di Twitter, Wagensveld mencicit ulang pendukungnya yang mengatakan penyelidikan ini penyalahgunaan kekuasaan.

Sudah Beralih ke Motor Listrik? Merek Apa yang Sudah Nangkring di Garasi Kamu?

Suka Pakai Aplikasi Paylater? Favorit Kamu yang Mana?

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi