Selasa, 30/04/2024 - 00:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Wali Kota Bandung Kena OTT KPK, Ingat Pesan Nabi Muhammad tentang Suap

ADVERTISEMENTS

JAKARTA–Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Sabtu (15/4/2023), terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia diduga terjaring OTT KPK karena terkait penerimaan suap dalam sebuah proyek pengadaan barang dan jasa di Bandung.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Tertangkapnya Wali Kota Bandung ini menambah daftar panjang pejabat negara yang ditangkap KPK karena menerima suap. Padahal, sekitar 1.400-an tahun lalu, Nabi Muhammad sudah mengingatkan agar umatnya, khususnya dari kalangan petugas/pejabat tak terlibat dalam kasus suap menyuap.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dalam buku Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi yang merupakan karya dari kumpulan bahtsul masail ulama-ulama NU disebutkan, hal paling mendasar dalam konflik kepentingan adalah adanya kepentingan kelompok maupun pribadi yang ingin berkesinambungan. Baik itu di lingkup pengusaha, eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dengan adanya fakta partai politik yang melahirkan para wakil rakyat dan pemimpin memiliki komitmen finansial tertentu, hal ini sangat besar memungkinkan terjadinya praktik korupsi. Namun begitu hingga saat ini, belum ada aturan yang tegas untuk mengatur bahwa seorang pengusaha harus lepas sama sekali dari partainya.

ADVERTISEMENTS

Penguasa sekaligus sebagai pengusaha dimungkinkan akan menimbulkan mudharat akibat kecenderungan munculnya konflik kepentingan. Ibnu Khaldun bahkan berpendapat, kedua profesi yang dijalankan beriringan ini dapat mengarahkan pelakunya untuk berusaha memperkaya diri atau kelompoknya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Keutamaan Memuliakan Anak Yatim

Nabi Muhammad sedari dulu telah mengantisipasi umatnya untuk mencegah konflik kepentingan ini. Pada masa Rasul, terdapat contoh konflik kepentingan antara petugas pemungut zakat yang juga sekaligus pendakwah Islam di Yaman.

Kala itu, petugas tersebut ditugaskan di Yaman karena masyarakatnya sedang dibina mengenai zakat. Nabi kemudian mengutus Mu’az bin Jabal ke Yaman sebagai juru dakwah. Dalam pengakuan Mu’az bin Jabal, sesaat setelah Nabi melepasnya dan Abu Musa al-Asy’ari ke Yaman, Nabi ternyata melupakan satu wasiat penting. Hingga akhirnya, beliau mengutus kembali seseorang agar mereka kembali baru dilepaskan lagi.

Usai mereka kembali, peristiwa ini pun terekam dalam hadis shahih riwayat Ahmad: “Dari al-Hars bin Amr dari beberapa orang teman-teman Mu’az, sesungguhnya Nabi mengutus Mu’az dan beliau bertanya: ‘bagaimana kamu akan memutuskan hukum?’, Mu’az pun menjawab akan memutuskan hukum dengan dasar Kitabullah.

Kemudian, Rasulullah bertanya kembali: ‘Kalau tidak kamu dapatkan dalam Kitabullah?’, Muaz menjawab akan merujuk dasar sunnah Rasulullah. Rasul bertanya lagi: ‘Kalau tidak kau dapatkan dalam sunnah Nabi?’ Muaz menjawab akan melakukan ijtihad dengan pemikirannya. Mendengar ini, Rasulullah pun bersabda: ‘Segala puji bagi Allah yang telah menolong utusan Rasulullah SAW,”.

Berita Lainnya:
Ziarah Kubur Sesudah Sholat Idul Fitri, Begini Sunnah dan Doanya 

Rasulullah juga berpesan kepada Mu’az untuk tidak melakukan korupsi terhadap apapun selama bertugas menjadi pendakwah dan pejabat di Yaman.

Berdasarkan hadis riwayat At-Tirmizi diceritakan:

“Dari Mu’az bin Jabal, ia berkata: Rasulullah mengutus saya ke Yaman. Ketika saya baru berangkat, beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil saya kembali. Maka saya pun kembali dan beliau berkata: apakah engkau tahu aku mengirimmu orang untuk kembali? Janganlah kamu mengambil sesuatu tanpa izin saya, karena hal itu adalah ghulul. Dan barangsiapa berlaku ghulul, maka ia akan membawa barang yang digelapkan atau dikorupsi itu pada hari kiamat. Untuk itulah aku memanggilmu. Sekarang berangkatlah untuk tugasmu,”.

Atas dasar hadis tersebutlah, cakupan ghulul pada tahun ke-10 hijriah bukan hanya sebatas pada harta rampasan perang sebagaimana yang terjadi di tahun sebelumnya. Uang tip, pelicin, dan uang keamanan masuk dalam kategori tindakan korupsi. Dalam istilah Nabi, uang-uang ini disebut al-maksu atau pungutan liar.

Sudah Beralih ke Motor Listrik? Merek Apa yang Sudah Nangkring di Garasi Kamu?

Suka Pakai Aplikasi Paylater? Favorit Kamu yang Mana?

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi