Sabtu, 04/05/2024 - 05:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kapok, Gara-gara Jual Hasil Curian di Media Sosial, Pencuri Motor Diciduk Polisi

ADVERTISEMENTS

Pencuri motor menjual hasil curiannya di media sosial hingga akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian (ilustrasi)

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA—Kepolisian sektor (Polsek) Pasar Minggu menangkap dua pelaku pencurian motor saat ingin menjual hasil aksinya lewat media sosial. “Kita tangkap dua pelaku atas nama Yaser dan Ardi pukul Sabtu (15/4) pukul 23.00 WIB,” kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Rusit Malaka, saat dihubungi di Jakarta, Ahad (16/4/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ia menceritakan, penangkapan diawali ketika polisi menyelidiki hilangnya sebuah motor Honda Vario karena dicuri di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (15/4). Polisi pun mendapati motor hasil curian tersebut tengah dijual di media sosial. “Kita temukan transaksi motor Vario warna hitam tanpa pelat no polisi, tanpa dilengkapi surat-surat melalui media sosial seharga Rp 3,6 juta,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Siap-Siap Bawa Payung, Jakarta Diprediksi Hujan Disertai Angin Kencang Siang Ini
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Polisi akhirnya melakukan penyamaran dengan bertindak sebagai calon pembeli. Setelah melakukan komunikasi, mereka sepakat untuk bertemu di kawasan Pasar Minggu.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Polisi pun langsung menangkap kedua pelaku di lokasi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi juga menyita 11 sepeda motor yang diduga sebagai hasil tindak pencurian. Sebelas sepeda motor ini telah dibawa ke Polsek Pasar Minggu untuk dijadikan barang bukti.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Pemkot Bogor dan BPTJ Bahas Kelanjutan Biskita Transpakuan

Hingga saat ini kedua tersangka, masih berada di Polsek Pasar Minggu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Rusit menyatakan, tidak menutup kemungkinan adanya aktivitas sindikat besar pencurian motor dibalik tertangkapnya kedua tersangka tersebut.

Ia menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

sumber : Antara

Sudah Beralih ke Motor Listrik? Merek Apa yang Sudah Nangkring di Garasi Kamu?

Suka Pakai Aplikasi Paylater? Favorit Kamu yang Mana?

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi