Senin, 06/05/2024 - 03:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Besok, KPK Panggil Pengacara Lukas Enembe Sebagai Tersangka

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, yakni Stefanus Roy Rening pada Jumat (5/5/2023). Dia bakal diperiksa sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus korupsi Lukas.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“(Pemeriksaan) Dijadwalkan pada besok Jumat, 5 Mei 2023 pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ali mengatakan, pihaknya pun telah mengirimkan surat panggilan ke alamat keluarga Roy yang disertai adanya tanda bukti terima. KPK berharap agar Roy bersikap kooperatif dengan menghadiri pemeriksaan sebagaimana yang sudah dijadwalkan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Kami pun percaya dengan profesi dan keilmuan hukum yang bersangkutan sehingga sangat paham mengenai adanya aturan hukum untuk hadir pada pemeriksaan dimaksud. Dan dapat menerangkan dengan apa adanya di hadapan tim penyidik,” ujar Ali.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Pemerintah Buka Seleksi 3.445 Formasi CASN Jalur Sekolah Kedinasan

KPK telah menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka lantaran dia diduga menghalangi proses penyidikan kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas Enembe.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK,” ungkap Ali, Rabu (3/5/2023).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Adapun KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah pengacara Lukas, yakni Stefanus Roy Rening bepergian ke luar negeri. Status cegah ini berlaku selama enam bulan sejak 12 April-12 Oktober 2023. Namun, pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan tindah pidana pencucian uang (TPPU). Penetepan ini dilakukan setelah tim penyidik memiliki bukti yang cukup dari pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat orang nomor satu di Bumi Cenderawasih tersebut.

Berita Lainnya:
Sapi Merah Dikabarkan Disembelih Senin Ini, Hamas Serukan Warga Tepi Barat Jaga Al-Aqsa

Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.

Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi