Jumat, 03/05/2024 - 17:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KRPI Sebut RUU Kesehatan Berpotensi Pangkas Kewenangan Presiden

ADVERTISEMENTS

JAKARTA–Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan berpotensi memangkas kewenangan presiden. Terutama terkait BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Ketua Umum KRPI Rieke Diah Pitaloka menuturkan, BPJS sebelumnya bertanggungjawab secara langsung kepada Presiden. Namun, dalam RUU Kesehatan tanggung jawab tersebut diberikan kepada menteri terkait.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Yakni Menteri Kesehatan untuk BPJS Kesehatan dan Menteri bidang Ketenagakerjaan untuk BPJS Ketenagakerjaan. “Ini berpotensi memangkas wewenang Presiden. Berdasar Undang-Undang BPJS, BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola iuran pekerja dan pemberi kerja harus berada di bawah Presiden. BPJS Kesehatan sebagai pengelola iuran pekerja, pemberi kerja dan penerima Bantuan Iuran harus berada di bawah Presiden,” tutur Rieke Diah Pitaloka dalam keterangan, Ahad (7/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Rieke menambahkan, dalam RUU Kesehatan, ketika BPJS bertanggungjawab pada menteri, maka pertanggungjawaban tersebut meliputi program dan pengelolaan keuangan. “Potensi dana amanah bermasalah, dana amanah jaminan sosial dan aset netto (pencatatan pembukuan akhir tahun 2022), BPJS Kesehatan sebesar Rp 200 triliun dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 645 triliun,” tegas dia.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Warga Jawa Barat, Yuk Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan

Selain terkait kewenangan presiden dan pengelolaan dana amanah BPJS, KRPI juga menyoroti nasib tenaga kesehatan dalam RUU ini. Ia memastikan pemerintah bersama DPR harus menjamin nasib nakes jika RUU Kesehatan itu resmi menjadi undang-undang (UU).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Selain itu, pemerintah dan DPR perlu berkomitmen untuk tidak mengutak-atik dana amanah di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. “KRPI menilai adanya potensi dana amanah dalam pengelolaanya menjadi bermasalah. Kami khawatir dana amanah itu terindikasi seperti pada kasus ASABRI dan dana pensiun Taspen,” kata Rieke.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Agen BRILink Gresik Dibunuh, Ini Foto Terduga Otak Pelaku

Pengesahan RUU Kesehatan akan mencabut empat UU, yakni UU Tenaga Kesehatan (99 Pasal), UU Praktik Kedokteran (88 Pasal), UU Kebidanan (80 Pasal), dan UU Keperawatan (66 Pasal).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Seluruh pasal dalam undang-undang tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pula. KRPI menilai, muatan RUU Kesehatan yang berpotensi dapat melemahkan tenaga kesehatan,” tutur dia.

KRPI mengajak seluruh elemen mendukung dan berjuang bersama tenaga kesehatan di seluruh Indonesia untuk mengawal pembahasan RUU Kesehatan. KRPI juga meminta seluruh pihak tetap mengawasi agar jaminan sosial tetap diatur sesuai UU SJSN dan UU BPJS.

“Perjuangan ini untuk memenuhi prinsip meaningful participation, mendukung Pemerintah dan DPR RI (Panja Komisi IX) membuka ruang diskusi dan ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya,” tegasnya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi