Selasa, 30/04/2024 - 01:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tembakau-Narkotika Disetarakan, Granat: Adiksi Keduanya Tidak Sama

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Firman Soebagyo, menyebut penyetaraan tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol dalam draf RUU Kesehatan tidak tepat. Sebab, menurut dia, adiksi narkoba tidak sama dengan tembakau.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Itu tidak tepat, itu diskriminasi. Tembakau bukan narkotika, berarti ada penyelundupan pasal yang akan mematikan industri tembakau sebagai salah satu sumber penerimaan negara terbesar,” ujar Firman kepada wartawan, Senin (8/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Pria yang juga merupakan anggota DPR Komisi IV itu menambahkan, diferensiasi zat adiktif itu sudah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui tiga putusan, yakni nomor 6/PUU-VII/2009, 34/PUU-VIII/2010, dan 71/PUU-XI/2013. Di mana, lewat ketiga putusan tersebut MK menegaskan adiksi rokok berbeda dengan narkotika dan psikotropika.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Bobby, Menantu Jokowi Hadiri Pengarahan Bacalon Kepala Daerah Partai Golkar
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Putusan MK tersebut sudah final dan mengikat. Narkotika dan psikotropika ini sudah ada UU-nya tersendiri,” kata Firman.

ADVERTISEMENTS

Nikotin yang terdapat dalam tembakau merupakan zat adiktif yang legal, serupa dengan kafein pada kopi, teh, dan minuman energi. Sebaliknya, narkotika dan psikotropika sudah diatur dan digolongkan secara khusus melalui UU Narkotika.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sementara itu, sebagai contoh, narkotika golongan I seperti kokain, ganja, dan lainnya dinyatakan ilegal untuk diproduksi dan dikonsumsi. Narkotika adalah zat yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, hingga mengurangi rasa nyeri, dan sejumlah kondisi khusus.

Sebelumnya, sosiolog Universitas Sebelas Maret (UNS), Aris Arif Mundayat, juga memberi respons terkait RUU Kesehatan yang mengelompokkan tembakau serupa dengan narkotika dan psikotropika. Menurut dia, hal itu justru akan memangkas hak-hak konstitusional para pelaku usaha tembakau sampai para konsumen.

Berita Lainnya:
Sepekan Terakhir, BMKG Catat 85 Gempa Getarkan Sulawesi Utara

“Konsumen dan produsen tembakau akan tidak terlindungi secara konstitusional. Bahkan petani tembakau bisa kehilangan komoditas tembakau jika dipersepsikan sama dengan narkoba oleh aparat hukum. Perlindungan konstitusional mestinya harus jelas dan tegas agar petani tembakau tidak dirugikan,” kata Aris.

Dengan ketentuan itu, menurut dia, maka akan timbul konsekuensi hukum yang akan menyamakan proses produksi dan distribusi dari jenis-jenis barang adiktif itu. Untuk para pelaku industri hasil tembakau, hal tersebut tentu akan sangat merugikan industri tembakau, hingga menggerus pendapatan negara.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi