Rabu, 01/05/2024 - 19:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hakim Banding Tegaskan Hendra Kurniawan Terlibat Rekayasa Pembunuhan Brigadir J

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan bersalah terkait obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Atas vonis tersebut majelis hakim banding pada peradilan tingkat kedua itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menghukum mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut dengan pidana penjara tiga tahun.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 yang dimohonkan oleh pembanding,” kaata putusan banding yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu di PT DKI Jakarta, pada Rabu (10/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Putusan banding tersebut dibacakan terbuka oleh hakim anggota lainnya, yakni hakim anggota Tony Pribadi, dan hakim Sugeng Hiyanto. Bukan hanya menguatkan putusan PN Jaksel, para hakim banding juga menegaskan partisipasi dan peran Hendra Kurniawan dalam skandal rekayasa serta upaya manipulasi, juga perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana di Duren Tiga 46, Juli 2022 itu.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Hal tersebut dijelaskan hakim sebagai bantahan dalam memori banding Hendra Kurniawan yang menyatakan dirinya adalah sebagai korban dari kebohongan terdakwa Ferdy Sambo selaku pelaku utama pembunuhan ajudannya tersebut.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Ketum PP Muhammadiyah: Belum Ada Pembahasan Formasi Kabinet Prabowo-Gibran

hakim menerangkan, dalil Hendra Kurniawan sebagai korban atas skenario Ferdy Sambo, adalah upaya penyesatan fakta partisipasi dalam mengaburkan peristiwa di Duren Tiga 46. Alasan Hendra Kurniawan yang menyebut dirinya sebagai korban skenario Ferdy Sambo, untuk dapat dimaafkan, pun tak diterima oleh hakim banding.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Bahwa skenario kebohongan rekayasa Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat, adalah kesesatan fakta yang tidak dapat menjadi alasan penghapus pidana dan alasan pemaaf,” kata hakim.

Dikatakan hakim, terdakwa Hendra Kurniawan, bukanlah sebagai korban skenario Ferdy Sambo. Tetapi ditegaskan oleh hakim, Hendra Kurniawan sebagai bawahan dari Ferdy Sambo, justeru terbukti turut serta dalam upaya dan melakukan rekayasa pembunuhan Brigadir J itu.

Hal tersebut dikuatkan oleh hakim banding, terkait pembuktian di peradilan tingkat pertama yang mengungkapkan peran Hendra Kurniawan dalam memerintahkan bawahannya Arief Rachman Arifin, untuk memusnahkan laptop yang merisikan salinan video CCTV yang merekam keberadaan Brigadir J sebelum pembunuhan.

“Bahwa pada 13 Juli 2022, sekitar pukul 23:00 WIB terdakwa Hendra Kurniawan menanyakan kepada Arif Rachman Arifin untuk memastikan apakah telah memusnahkan dan penghapusan di laptop, isi rekaman yang diketahui oleh terdakwa Hendra Kurniawan berisikan rekaman tentang korban Yoshua Hutabarat yang masih hidup,” kata hakim.

Berita Lainnya:
Partai Gelora Anggap PKS Kerap Lancarkan Politik Adu Domba

Atas peran terdakwa Hendra Kurniawan yang memerintahkan Arif Rachman Arifin tersebut, menurut hakim sebagai bentuk partisipasi untuk menghilangkan barang bukti, dan jejak digital terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J. 

Hendra Kurniawan, adalah bawahan langsung Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri. Ferdy Sambo adalah terdakwa utama kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo sudah divonis bersalah dan dihukum dengan pidana mati.

Sementara terdakwa Hendra Kurniawan, terlibat dalam skandal upaya merekayasa, dan perintangan penyidikan pembunuhan tersebut bersama-sama dengan rekannya yang sesama anggota kepolisian di Divisi Propam. Di PN Jaksel, terdakwa Hendra Kurniawan sudah diputus bersalah dan dihukum tiga tahun.

Selain Hendra Kurniawan, lima terdakwa lain yang terlibat dalam tindak pidana penghalangan penyidikan tersebut adalah Arif Rachman Arifin yang dihukum 10 bulan penjara. Irfan Widyanto yang sudah dihukum 10 bulan penjara.

Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo yang masing-masing dihukum 1 tahun penjara. Serta Agus Nur Patria, yang dihukum 2 tahun penjara. Nasib kepolisian para terpidana tersebut, pun sudah dilakukan pemecatan, kecuali terhadap Irfan Widyanto.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi