Jumat, 17/05/2024 - 16:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dua WNI Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Arab Saudi, Kemenlu Kirim Nota Diplomatik

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Judha Nugraha.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengirimkan nota diplomatik kepada Pemerintah Arab Saudi. Nota diplomatik ini mengenai dua warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap atas dugaan terlibat peredaran narkoba di negara tersebut.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Judha Nugraha mengatakan bahwa pemerintah melalui KBRI Riyadh akan memastikan bahwa kedua WNI itu memperoleh hak-hak hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku di Saudi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“KBRI akan mendampingi proses hukum dengan menyediakan penerjemah, pendampingan saat pengambilan keterangan dan pengadilan, serta kemungkinan penunjukan pengacara untuk telaah kasus dan pembelaan, terutama jika kasus dikategorikan dalam pidana berat,” ujar Judha melalui pesan singkat, Rabu (17/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Presiden Jokowi-PM Lee Hsien Loong Bertemu di Istana Bogor

Berdasarkan laporan Saudi Press Agency, dua perempuan Indonesia dan satu warga Bangladesh ditangkap di Riyadh karena diduga terlibat peredaran narkotika ilegal jenis amfetamin. Direktorat Jenderal Pengendalian Narkotika (GDNC) Riyadh belum merilis identitas dua WNI tersebut.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Pemerintah Saudi dikabarkan telah mengambil langkah hukum terhadap ketiga pelaku dan merujuk kasus ini ke Kejaksaan Umum untuk ditindaklanjuti. Saat ini, KBRI mencatat sembilan WNI ditahan di Penjara Riyadh dan Penjara Unaizah di Provinsi Qassem terkait kasus peredaran narkoba.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Prof Yusril Ihza Mahendra Cerita Sempat Dicaci-maki Usai Jadi Lawyer Tim Pembela Prabowo-Gibran

“Pidana yang dijatuhkan kepada sembilan orang dimaksud masuk kategori sebagai pengguna narkoba dengan lama hukuman sekitar satu tahun,” kata Judha.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Selain itu, ujar dia, beberapa WNI masih menjalani investigasi dan tahap pengadilan. Judha menyebutkan bahwa pidana narkoba dalam hukum Saudi dikategorikan sebagai tuntutan hak umum dengan ancaman hukuman takzir dari satu tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati bergantung pada kadar pelanggaran dan pasal yang disangkakan.

ADVERTISEMENTS

sumber : Antara

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi