Selasa, 07/05/2024 - 21:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pemprov DKI Tetapkan Gedung Bappenas Sebagai Cagar Budaya

ADVERTISEMENTS

Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI resmi menetapkan Gedung Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jalan Taman Suropati Nomor 2, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, sebagai bangunan cagar budaya DKI Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kepala Disbud DKI, Iwan Henry Wardhana mengatakan, bangunan tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya karena menggambarkan sejarah perencanaan pembangunan nasional bagi kemajuan bangsa yang terjadi dalam sejarah Ibu Kota. Bangunan tersebut juga merupakan warisan pemerintah Belanda.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
PPDS Berbasis RS Pendidikan Diharapkan Dapat Penuhi Kebutuhan Dokter Spesialis
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Penetapan gedung utama badan perencanaan pembangunan nasional sebagai bangunan cagar budaya ini menjadi penting karena selain pernah menjadi tempat Dewan Perantjang Nasional sejak tahun 1962, gedung ini juga merupakan tempat Mahkamah Militer Luar Biasa Pascaperistiwa G30S/PKI pada 1966,” kata Iwan di Jakarta, Jumat (19/8/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Dia menjelaskan, pencatatan karya budaya diharapkan dapat diwariskan kepada generasi selanjutnya dan menjadi identitas komunal alias milik rakyat. Selain itu, lanjut Iwan, kebijakan tersebut juga berhubungan dengan pentingnya perlindungan warisan budaya Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat kedaulatan dan memajukan ekonomi masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
LPSK Berikan Perlindungan Fisik untuk Mantan Ajudan Syahrul Yasin Limpo

“Hal ini ditujukan sebagai upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, serta pemanfaatan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus perwujudan ketahanan nasional,” kata Iwan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Bangunan Cagar Budaya ditetapkan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta pada 2 November 2022 dan telah ditetapkan melalui Kepgub Nomor 318 Tahun 2023 tentang Penetapan Gedung Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Sebagai Bangunan Cagar Budaya pada 8 Mei 2023.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi