Senin, 06/05/2024 - 09:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

‘Legislator PKS Kerap Cekik-Injak Istri Kedua Sedang Hamil Kemudian Mohon-Mohon Maaf’

ADVERTISEMENTS

Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Legislator yang mencekik dan menginjak istri kedua diberhentikan PKS.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Aksi dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi. Kali ini korban yang merupakan istri kedua melaporkan suaminya yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial BY ke kepolisian dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kuasa hukum M, Srimiguna mengatakan bahwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi beberapa kali selama kurun waktu 2022. Peristiwa kekerasan terakhir terjadi November 2022. BY disebut kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Politikus Gerindra Sebut PKB sebagai Salah Satu Kunci di Parlemen
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Selama berumah tangga kurun waktu 2022, BY kerap melakukan dugaan KDRT diantaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil,” ujar Srimiguna lewat keterangannya, Senin (22/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Gran Max Diduga Melaju di Atas 100 Km/Jam saat Tabrakan di Lajur Contraflow Tol Japek KM 58, Tak Ada Bekas Pengereman

“Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan. Bahkan BY pernah melakukan KDRT dengan memukul korban menggunakan kursi hingga babak belur. Dan membekap wajah korban dengan bantal hingga korban kesulitan bernafas,” sambung Ketua Tim Para Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang Tergabung dalam Tim Penasehat Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) itu.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sumber: Republika

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi