Jumat, 26/04/2024 - 11:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sama-sama Jadi Tersangka KDRT, Suami Dorong Istri, Istri Tarik Kelamin Suami

ADVERTISEMENTS

 DEPOK – Polres Metro Depok membenarkan telah menahan wanita berinisial PB, seorang istri yang melaporkan suaminya karena disebut telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penahanan dilakukan karena kedua pihak atau pasangan suami istri ini, sama-sama sudah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan, kasus ini bermula dari dari pertengkaran antara keduanya yang terjadi pada 26 Februari lalu. Pertengkaran makin memanas ketika suami numpahkan bubuk cabai ke rambut istrinya, sehingga suami mendorong istrinya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Sang istri terdorong dan sang istri, mohon maaf, meremas dengan keras alat kelamin suaminya. Kemudian untuk berusaha dilepaskan itu sang suami juga memukul ke arah istrinya,” kata Yogen, Rabu (24/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Sanksi Tegas Menanti Maskapai yang Asal Getok Harga Tiket Mudik

Buntut dari kejadian tersebut, istri kemudian melaporkan suaminya dengan tuduhan KDRT. Namun kemudian suami melaporkan balik istrinya dengan tuduhan yang sama. Atas berbagai pertimbangan, Polres akhirnya menetapkan pasangan tersebut sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS

Yogen juga mengatakan, sebelumnya, salah satu pihak sempat mengajukan restorative justice (RJ) untuk penyelesaian kasus ini. Namun, RJ tak bisa dilakukan karena  satu pihak sempat mengajukan restorative justice (RJ) untuk penyelesaian kasus ini. Namun, RJ tak bisa dilakukan, sebab, pihak dari istri tidak hadir. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Alhasil, proses hukum terkait kasus ini pun terus dilanjutkan, pihak dari istri tak hadir. Alhasil, proses hukum terkait kasus ini pun terus dilanjutkan,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Kecelakaan Selama Arus Mudik Lebaran 2024 di Banten Turun 71 Persen

Adapun alasan suami belum ditahan sementara istri telah dibui karena suami mengalami luka yang cukup parah di bagian alat kelaminnya yang diduga dilakukan oleh istri. Sehingga beberapa dokter dan rumah sakit (RS) merekomendasikan agar suami tidak ditahan terlebih dahulu. 

“Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan, tahap penyelidikan, dan pemeriksaan, sebagai saksi, kemudian setelah naik penyidikan juga. Kita panggil tidak hadir, kemudian hadirnya pada saat panggilan kedua, itu pun sudah mepet-mepet ya. Kita coba lakukan RJ juga tidak hadir juga gitu. Jadi permasalahan tidak selesai,” ujarnya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi