Jumat, 26/04/2024 - 09:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Soal Perpanjangan Jabatan Firli dkk, Mahfud: Saya Belum Baca Putusannya

ADVERTISEMENTS

Menko Polhukam sekaligus Plt Menkominfo Mahfud MD.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan untuk menerima gugatan perpanjangan masa jabatan dari Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD masih belum mau berkomentar lebih jauh.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Putusan MK belum saya baca. Saya baru baca di media,” kata Mahfud yang juga Plt Menkominfo kepada awak media di Kemkominfo, Jumat (26/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Ihwal memberikan komentar lebih jauh, dia meminta awak media dan semua pihak untuk menunggu. “Nanti aja sesudah dibaca baru saya beri komentar,” jelas dia.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Dua Pentolan KKB Tewas Ditembak Satgas Operasi Damai Cartenz, Rekam Jejaknya Mengerikan

Sementara itu, Istana, juga tak mau memberikan tanggapan mengenai perpanjangan masa jabatan di pucuk KPK itu. “Soal MK silakan tanya kepada Dirjen Perundang-undangan Kumham atau Polhukam. Deputi 3 Kemenko Polhukam,” kata Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (26/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Diketahui, dalam putusan MK, dinyatakan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak konstitusional. Alhasil, MK mengabulkan perpanjangan masa jabatan dan mengubahnya menjadi lima tahun.

Berita Lainnya:
Kritik Megawati Bentuk Perlawanan Atas Nafsu Keluarga Jokowi

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 yang semula berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” bertentangan dengan UUD 1945.

Lewat putusan itu, Ketua KPK Firli Bahuri dkk sepertinya akan terus menjabat hingga tahun depan atau di masa Pemilu 2024.

 

 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi