Jumat, 26/04/2024 - 15:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ditanya Beda Sanksi AP Hasanuddin dengan Thomas Djamaluddin, Kepala BRIN Bungkam

ADVERTISEMENTS

Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Thomas Djamaluddin. Kepala BRIN bungkam ditanya perbedaan hukuman AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan, pemecatan AP Hasanuddin sebagai pegawai BRIN sudah sesuai karena terbukti melakukan perbuatan yang melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Menurut dia, tindak lanjut tersebut merupakan hasil dari majelis yang memutuskan APH bersalah dan perlu dikenai hukuman disiplin tingkat berat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Meski demikian, dirinya menyebut masih memproses keputusan terhadap APH lebih jauh. “Saat ini proses pemberhentian sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku,” kata Laksana di Jakarta, Ahad (28/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pemerintah Ganti Rugi 31 Rumah Rusak Akibat Ledakan Gudmurah Kodam Jaya

Menyoal perbedaan sanksi hukuman APH dengan Thomas Djamaluddin yang berbeda, dia tak menjelaskan secara rinci. Berbeda dengan APH, Thomas yang memulai perdebatan di media sosial itu, disanksi secara moral dengan menyampaikan permintaan maaf terbuka dan tertulis.

ADVERTISEMENTS

Dengan adanya insiden tersebut, dia meminta semua periset di lingkup wilayah BRIN perlu menjadikannya sebagai pembelajaran. Menurut dia, BRIN berencana untuk menginisiasi riset multidisiplin guna mendapatkan solusi permasalahan secara ilmiah.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sebelumnya, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH), dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Keputusan tersebut diambil setelah Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, menindaklanjuti hasil sidang Majelis Hukuman Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berita Lainnya:
Puluhan Ribu Wisatawan Padati Objek Wisata Pantai Selatan Sukabumi

“Menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS,” ujar Handoko lewat keterangan tertulis, Sabtu (27/5/2023).

Handoko mengatakan, saat ini proses pemberhentian terhadap Andi sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku. Sanksi pemecatan tersebut merupakan buntut dari tindak lanjut kasus ujaran kebencian di media sosial yang melibatkan Andi dan Thomas Djamaluddin (TD).

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi