Selasa, 07/05/2024 - 06:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sekjen PDIP Hasto Sindir Denny Indrayana

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyesalkan pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang mengaku mendapat bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Denny diketahui menyebut MK bakal memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Kami sangat menyesalkan pernyataan Bapak Denny Indrayana yang tanpa menyebut sumber yang jelas, kemudian telah menciptakan suatu spekulasi politik,” kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Hasto turut menyesalkan tuduhan Denny yang menyebut putusan sistem proporsional tertutup itu merupakan bagian dari skenario politik tertentu. Hasto tegas menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak pernah sama sekali membuat skenario politik lewat gugatan sistem pemilu di MK. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Jadi jangan apa yang menjadi pengalaman dari Pak Denny dalam pemerintahan sebelumnya, kemudian terjadi dalam pemerintahan saat ini,” kata Hasto menyindir. Denny merupakan wakil menteri di era Presiden SBY. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Karena itu, Hasto meminta Denny mempertanggungjawabkan pernyataan soal “bocoran” putusan MK itu. Denny diminta untuk mengungkap sumber informasinya. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Gus Muhdlor Mangkir Alasan Dirawat, KPK: Suratnya Agak Lain

“Sebaiknya beliau mempertanggungjawabkan siapa sumber yang disebutkan, yang telah menciptakan suatu spekulasi politik yang tidak perlu,” kata Hasto. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Hasto lantas mengajak semua pihak untuk menanti MK menggelar sidang putusan atas gugatan uji materi sistem proporsional terbuka tersebut. Adapun PDIP, lanjut dia, siap mengikuti Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka maupun tertutup. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Meskipun PDIP berdasarkan aspek-aspek strategis dan juga untuk mendorong pelembagaan partai politik, kami mendorong proporsional tertutup. Tetapi kami juga siap apa pun yang diputuskan oleh MK,” ujarnya. 

Kemarin, Ahad (28/5/2023), Denny Indrayana yang merupakan pakar hukum tata negara itu mengaku mendapat informasi penting terkait putusan MK dari “orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya”. Namun, orang itu bukan hakim konstitusi. 

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” ujar Denny lewat keterangan tertulisnya. 

Denny menuturkan, putusan MK menerapkan sistem proporsional tertutup itu disetujui oleh enam hakim konstitusi dan tidak disetujui oleh tiga hakim konstitusi. Menurut Denny, penerapan kembali sistem proporsional tertutup berarti Indonesia kembali pada sistem pemilu zaman Orde Baru yang koruptif. 

Berita Lainnya:
Cak Imin soal Bupati Sidoarjo jadi Tersangka Korupsi Dana Pajak: Dia Sudah Dipecat PKB

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono menegaskan bahwa MK belum membuat putusan atas gugatan sistem proporsional terbuka itu. MK baru menetapkan batas akhir penyerahan kesimpulan dari para pihak pada 31 Mei 2023.

Setelah itu, barulah sembilan hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan putusan, dan mengagendakan jadwal sidang pembacaan putusan. 

Sebagai gambaran, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai. Pemenang kursi anggota dewan ditentukan oleh parpol lewat nomor urut caleg yang sudah ditetapkan sebelum hari pencoblosan. Sistem ini digunakan sejak Pemilu 1955 hingga Pemilu 1999. 

Adapun dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos caleg yang diinginkan. Pemenang kursi ditentukan oleh jumlah suara terbanyak. Sistem ini dipakai sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019. 

Sistem proporsional terbuka sebenarnya akan digunakan kembali dalam Pemilu 2024. Hanya saja, enam warga negara perseorangan menggugat sistem tersebut ke MK pada akhir 2022 lalu. Penggugat yang salah satunya kader PDIP meminta MK memutuskan pemilihan legislatif menggunakan sistem proporsional tertutup.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi