Jumat, 26/04/2024 - 15:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komnas PA: Pelaku Bejat! Korban Gang Rape di Parigi Moutong Alami Gangguan Reproduksi

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyoroti kasus gang rape atau kekerasan seksual massal yang dilakukan sebelas orang terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun di Parigi  Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah. Bahkan pelaku diduga ada yang berstatus sebagai anggota Brimob inisial HST dan Kepala Desa inisial HS. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Arist menegaskan peristiwa ini merupakan kasus kekerasan seksual yang patut mendapat perhatian serius. Apalagi dampak kejadian ini terhadap korban begitu parah. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS

“Perlakuan bejat yang tidak manusiawi itu menyebabkan korban mengalami gangguan reproduksi hingga terancam menjalani operasi angkat rahim,” kata Arist dalam keterangannya pada Selasa (30/5/2023). 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Empat Menteri akan Hadir di Sidang MK, Kubu Prabowo Mengaku Senang

 

Arist menyebut korban saat ini mengalami insersasi akut di rahim dan ada tumor. Sehingga ada kemungkinan korban harus diangkat rahimnya. Korban saat ini mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit di Palu karena mengelukan rasa sakit di bagian perut dan kemaluan korban. 

 

“Kekerasan seksual massal tersebut membuat kesehatan korban begitu terganggu karena kekerasan seksualnya berlangsung lama,” ujar Arist. 

 

Atas kejadian tersebut, Komnas PA mendesak Polres Parimo menjerat para pelaku dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 3002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun tahun.

Berita Lainnya:
10 Tahun Tinggalkan Rakyat dan Meninabobokan Jokowi, Kini PDIP Dikutuk Alam

 

“Bahkan dapat dihukum seumur hidup,” ucap Arist. 

 

Selain itu, Komnas PA mendesak Kapolda Sulawesi Tengah untuk memeriksa pelaku di Polda Sulawesi Tengah. Hal ini mengingat salah satu pelakunya diduga merupakan anggota Brimob yang semestinya melakukan perlindungan terhadap anak. Oknum anggota Brimob tersebut dinilai Arist pantas dicopot dari jabatannya hingga dihukum mati kalau terbukti bersalah di pengadilan. 

 

“Jika oknum Brimob dan Kepala Desa Parigi  terbukti bersalah melakukan serangan seksual secara massal terhadap anak, pelaku dapat dicopot dari jabatannya sebagai polisi dan dapat pula dikenakan hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman maksimal yakni hukuman mati,” ucap Arist.

 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi