Harian Aceh Indonesia menampilkan berbagai iklan online kepada para pengunjung. Mohon dukungannya untuk membiarkan situs kami ini tetap menayangkan iklan dan dijadikan whitelist di ad blocker browser anda.
Sabtu, 23/09/2023 - 04:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Bisnis Air BnB Terus Hadapi Batu Sandungan

Ilustrasi foto menunjukkan ikon aplikasi dari perusahaan liburan persewaan online AS Airbnb (C).

NEW YORK — Perusahaan platform travel, Air BnB menghadapi sejumlah batu sandungan berupa larangan penyewaan properti oleh pemerintah daerah. Terbaru, Air BnB mengajukan gugatan kepada kota New York atas peraturan baru terkait penghapusan persewaan jangka pendek. Menurut Air BnB, kebijakan ini mematikan langkah pengembangan penyewaan properti di New York.

Aturan yang dikeluarkan pemerintah kota new york ini akan mempersulit tuan rumah untuk melakukan bisnis. Mereka diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ke New York City Mayor’s Office of Special Enforcement (OSE) untuk bisa memenuhi aturan dan syarat yang berliku.

“Lewat mekanisme dan aturan baru ini menyulitkan para pemilik properti. Nantinya, hanya sejumlah kecil tuan rumah yang akan diberikan izin,” kata Air BnB dalam gugatannya.

Airbnb mengatakan bahwa pada minggu pertama bulan Juli, lebih dari 5.500 persewaan jangka pendek disediakan untuk menampung lebih dari 10 ribu tamu di New York City.

 

Luhut Ungkap Potensi Minyak Baru di Papua Tembus 27 Miliar Barel

Perusahaan mengatakan dalam pengajuan undang-undang sebelumnya yang berlaku pada 2021 mendorong 29 ribu tuan rumah meninggalkan pasar sewa jangka pendek di New York. Pendapatan bersih tahunan Airbnb di New York City pada tahun 2022 mencapai 85 juta dolar AS.

Pemerintah Florence, Italia juga mulai merancang kebijakan untuk pelarangan yang sama. Properti di kawasan wisata ini lebih diarahkan untuk kepentingan penduduk lokal.

Sumber: Republika

Live Shopping Jadi Salah Satu Alasan Pasar Tanah Abang Kehilangan Pembeli

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi
Click to Hide Advanced Floating Content

Click to Hide Advanced Floating Content