Minggu, 05/05/2024 - 13:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Apakah Menyembelih Hewan Harus Dilakukan Satu Tarikan Sekaligus?

ADVERTISEMENTS

Apakah Menyembelih Hewan Harus Dilakukan Satu Tarikan Sekaligus?. Foto: Ilustrasi kurban, Idul Adha

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Terdapat pengetahuan umum mengenai salah satu syarat menyembelih hewan secara sah adalah dengan satu tarikan sekaligus. Benarkah demikian?

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, para ulama sepakat bahwa hal itu memang merupakan syarat. Jika seseorang sudah mengangkat tangannya sembari memegang pisau sebelum sempurna penyembelihannya, kemudian ia meneruskan lagi, cara menyembelih seperti itu tidak diperbolehkan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Dari Wallah Hingga Insya Allah, Ungkapan Islami Kini Jadi Budaya Populer di Barat
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Para ulama berselisih pendapat tentang bagaimana jika setelah mengangkat pisau, secepat mungkin ia segera meneruskan lagi. Menurut Ibnu Habib, hal itu diperbolehkan jika dilakukan secara spontan sehingga binatang yang disembelihnya bisa dimakan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Sedangkan menurut Sahnun, tidak boleh, walaupun segera diteruskan dan binatang yang disembelih tidak boleh dimakan. Ada yang menafsiri pendapat Sahnun dengan beragam.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Jika seseorang mengangkat tangannya yang masih memegang pisau untuk memastikan apakah sudah putus atau belum, ternyata putus, sehingga kemudian ia meneruskan lagi penyembelihannya, apakah binatang tersebut boleh dimakan atau tidak?

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Adab saat Naik Haji

Menurut Sahnun, hal demikian hukumnya makruh. Sedangkan menurut Abu Al Hasan Al Lakhmi, lebih baik pertanyaannya dibalik. Yakni jika ia menghindarkan pisau dari leher binatang karena menyangka sasarannya telah putus, namun ternyata belum putus sehingga kemudian ia mengulanginya, maka binatang itu boleh dimakan.

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi